Minggu, Agustus 3, 2025
BerandaHeadlineNTP Subsektor Perikanan Budidaya Kalsel 2025 Turun

NTP Subsektor Perikanan Budidaya Kalsel 2025 Turun

Link, Banjarbaru – Secara umum Nilai Tukar Petani (NTP) pada Juli 2025 Kalimantan Selatan per Juli 2025 mengalami kenaikan 114,30 atau naik 1,59 persen dibandingkan NTP Juni 2025. Namun hal berbeda terjadi subsector perikanan budidaya yang justru mengalami penurunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis kenaikan NTP terjadi karena Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) naik sebesar 1,18 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,41 persen.

“Kenaikan NTP pada Juli 2025 dipengaruhi oleh kenaikan NTP di hampir semua sub sektor penyusunnya, kecuali sub sektor peternakan dan perikanan yang justru mengalami penurunan. Penurunan terdalam terjadi pada sub sektor perikanan budidaya dengan penurunan sebesar 2,04 persen,” ujar Kepala BPS Kalsel, Mukhamad Mukhanif, Banjarbaru, Jumat (1/8/2025).

NTP Kalimantan Selatan Juli 2025 lebih rendah 0,85 persen dibandingkan NTP tahun 2024 pada periode yang sama. Hal ini mengindikasikan, secara umum kesejahteraan petani menurun karena kenaikan harga produksinya lebih rendah dibandingkan kenaikan harga konsumsi dan biaya produksinya.

BACA JUGA :  Gubernur Kalsel Apresiasi Festival Sepakbola U-12

Terdapat dua sub sektor yang mengalami kenaikan nilai NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Hortikultura yaitu sebesar 14,43 persen. Sub sektor yang mengalami penurunan terbesar adalah sub sektor Perikanan Budidaya yang turun 5,26 persen.

NTP Juli 2025 tertinggi juga terjadi pada Sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat yakni sebesar 141,01. Sementara NTP terendah terjadi pada Sub sektor Perikanan Budidaya yakni sebesar 97,29.

“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) merupakan rasio antara Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dengan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib), di mana komponen Ib terbatas pada Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM),” ucap Hanief. (tri)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER