Link, Jakarta – Hari ini Operasi Patuh 2025 dimulai serentak di seluruh Indonesia. Operasi digelar terhitung mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tujuannya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan Operasi Patuh tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan humanis. Namun, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan secara selektif.
“Kegiatan ini bertujuan mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama setelah pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas pada 19 September,” ujar Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (13/7).
Polisi mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu serta perlengkapan keselamatan. Penindakan tidak hanya bertujuan menilang, tapi juga menciptakan budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan.
Tujuh Sasaran Utama Pelanggaran Operasi Patuh 2025:
Mengemudi sambil menggunakan ponsel
Pengendara di bawah umur
Sepeda motor berbonceng lebih dari satu
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Melawan arus lalu lintas
Melebihi batas kecepatan
Tidak menggunakan helm (R2) atau sabuk pengaman (R4)
Selain tujuh pelanggaran utama itu, aparat juga akan menindak pengendara tanpa STNK, pelat nomor tidak sesuai, kendaraan tanpa perlengkapan standar, pelanggaran marka atau bahu jalan, serta pengendara mabuk.
Sanksi Tilang:
Melawan arus: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Tidak memakai helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
Gunakan HP saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan
Pengemudi di bawah umur: denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan
Polri mengingatkan, jika semua syarat kendaraan dan perlengkapan pengemudi lengkap, tidak perlu khawatir saat melintasi pos pemeriksaan. (spy)