Beranda blog Halaman 15

Tak Rampung Tepat Waktu, Komisi I DPRD Evaluasi Keterlambatan Pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik

0
Pembangunan Jembatan Plaza

Link, Martapura – Proyek pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik, Jalan A Yani KM 14, Kecamatan Gambut yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tak rampung tepat waktu, Komisi I DPRD pertanyaan penyebabnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (7/2/2026).

Sebab, menggelontorkan dana Rp1,37 Miliar, proyek pembangunan jembatan dengan bentang 12 meter, lebar 7 meter yang dilaksanakan selama 120 hari kalender tak mampu diselesaikan CV Putra Tunggal tepat waktu, yakni pada 5 Desember 2025. Sanksinya diselesaikan dengan Addendum waktu dan denda.

Usai memimpin RDP dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Perencanaan Pelaksanaan Anggaran 2026. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin menginginkan agar kejadian tersebut tak terulang, sehingga harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dimulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.

“Berdasarkan penjelasan DPMPTSP memang kendalanya waktu yang sangat mepet, kedua terjadi pergeseran titik pemasangan tiang pancang sekitar 1 meter guna menghindari tiang listrik, dan alasan ketiga memang si penyedia (kontraktor pelaksana) yang lamban menyelesaikan progres pengerjaannya,” ujar Amir.

Akibatnya, lanjut Politisi PPP Kabupaten Banjar ini lebih jauh, kontraktor mendapatkan sanksi addendum waktu dan denda sehingga mampu menyelesaikan pengerjaan pada 8 Januari 2026 dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO).

“Kami tidak menginginkan keterlambatan pengerjaan ini terjadi lagi, dan perlu dilakukan perencanaan lebih matang. Karena di tahun ini pembangunan Gedung Plaza Pelayanan Publik akan direalisasikan,” katanya.

Karna itu, Amir berharap pada triwulan pertama ini pembangunannya dapat direalisasikan, karena proses perencanaannya sudah selesai, dan tinggal berproses di pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Masa pelaksanaan pembangunan jembatan itukan mepet, karena direalisasikan di akhir tahun. Kami berharap pembangunan gedung ini sudah berprogres pada triwulan pertama,” ucapnya.

Guna menjamin dan penguatan mutu, Amir berharap dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Plaza Pelayanan Publik dua lantai dengan nilai pagu anggaran Rp3,7 miliar yang akan dilaksanakan DPMPTSP mendapatkan pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

“Kalau memang membutuhkan, lebih bagus lagi kegiatan ini nantinya didampingi dinas PUPRP Kabupaten Banjar. Tapi saya tetap percaya Pak Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan bisa menyelesaikannya, latarbelakangnya kan orang teknis,” tuturnya.(zainuddin/link).

Disbudporapar Kabupaten Banjar Pastikan Kegiatan Renovasi Lapangan Tenis Albasia Sesuai RAB

0
Lapangan Tenis Albasia
Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya memastikan pelaksanaan proyek lapangan tenis albasia yang dikerjakan CV Rinkei Khal Nusantara ssudah sesuai dengan RAB. Sabtu (7/2/2026)

Link, Martapura – Dikritik pengerjaan karena dinilai tak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikucurkan, yakni Rp393 Juta. Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar pastikan proyek renovasi Lapangan Tenis Martapura, Jalan Albasia sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD dengan agenda pembahasan Proyek Lapangan Tenis Jalan Albasia. Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya memastikan pelaksanaan proyek lapangan tenis albasia yang dikerjakan CV Rinkei Khal Nusantara selama 30 hari kalender sudah sesuai dengan RAB.

“Hari ini kami sudah menyampaikan data-data secara lengkap, baik desain termasuk estimasi biaya yang diperlukan pada saat pelaksanaan. Dan Komisi IV sudah bisa menerima, melihat dan mempelajari langsung data yang kami berikan,” ujarnya pada Sabtu (7/2/2026).

Tak hanya itu, Irwan Jaya juga mengakui terkait beberapa sarana prasarana olahraga kedepannya memang perlu mendapatkan perhatian khusus dengan kualitas standar dan baik. Tak terkecuali sarana prasarana penunjang di lapangan tenis albasia yang kedepannya juga perlu dilakukan perbaikan.

“Terkait beberapa item pekerjaan yang perlu perbaikan, kontraknya kemarin berakhir pada 20 Desember 2025. Karena selama 90 hari masuk dalam masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima, tentu akan kita perbaiki,” katanya.

Usai memimpin RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana mengakui, pelaksanaan kegiatan renovasi lapangan tenis Albasia memang sudah sesuai RAB. Namun masih perlu melakukan beberapa perbaikan.

“Seperti warna cat lapangan tenis yang dinilai mengganggu konsentrasi bermain, dan adanya keretakan yang harus diperbaiki di masa pemeliharaan. Begitu juga terkait kondisi musala dan toilet kedepan harus jadi fokus perbaikan,” ucapnya.

Dengan masa pelaksanaan yang sempit, yakni hanya selama 30 hari kalender, dana hanya Rp393 Juta. Hj Anna memahami kondisi tersebut. “Item pekerjaannya ada dua, pertama perbaikan satu lapangan tenis dan kedua pembongkaran 14 pilar beton menggunakan ekskavator. Dimana pembongkaran satu pilar saja membutuhkan waktu sekitar dua hari,” pungkasnya.(zainuddin)

Masuk Blacklist, Kontraktor Tetap Menangkan Tender Proyek

0
Blacklist

Link, Martapura – Sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah di penghujung 2025 tak mampu dirampungkan tepat waktu. Unsur pimpinan DPRD pertanyakan proses pemenangan penyedia dalam lelang kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banjar.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), serta UKPBJ Kabupaten Banjar pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Sebab, dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang diduga masuk daftar hitam (blacklist) masih bisa memenangkan proses tender.

“Apakah kriteria penilaian dilihat dari harga penawaran pekerjaan yang terlalu rendah sehingga itu yang dimenangkan, padahal ada pengalaman penyedia di Dinas PUPRP bermasalah. Kenapa kontraktor bermasalah tetap bisa dimenangkan dipekerjakan yang dilaksanakan DPRKPLH? Saya ingin minta penjelasan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), kok masih bisa masuk?,” ujar Irwan Bora.

Pertanyaan yang mencerminkan kekecewaan Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Banjar tersebut mengemuka dikarenakan proyek Peningkatan Kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4 Jalan Muhibin RT.009, Kelurahan Sekumpul dengan nilai kontrak Rp586.600.000,00 dari total pagu anggaran Rp715 Juta pada DPRKPLH Kabupaten Banjar hasil Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan telah dimenangkan kontraktor yang diduga telah di-blacklist.

“Ini menjadi pengalaman buat kita, dan kita miris hati, terlebih ini Pokir saya yang pengerjaannya tidak selesai tepat waktu. Masyarakat jadi mempertanyakan kenapa tidak selesai tepat waktu. Tentu saya merasa dirugikan. Artinya kontraktor dari luar daerah juga tidak menjamin pekerjaannya lebih bagus dibandingkan kontraktor lokal,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), H Ahyar Rahmatullah menjelaskan, terkait evaluasi penawaran pertama dilihat dari Sisa Kemampuan Paket (SKP), dan di tahun berjalan penyedia bisa mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan, sehingga dalam sistem tidak bisa tertolak.

“Di awal, penyedia lebih dahulu mengerjakan proyek dari Dinas PUPRP, di sisi lain penyedia masih memiliki sisa paket pekerjaan pada dinas lain dan masih bisa memenuhi sisa kemampuan paket pekerjaan sehingga tidak bisa menggugurkan. Terkecuali perusahaannya sudah di-blacklist,” katanya.

Ahyar memastikan, seluruh langkah evaluasi pengadaan sudah sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya terkait penilaian kinerja yang baru Kabupaten Banjar menerapkan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Capture penilaian kinerja sebelumnya menjadi salah satu syarat lulus dalam tahap evaluasi. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022, Pokja juga dilarang menambahkan syarat yang mengikat seperti mencantumkan informasi keuangan perusahaan. Terkecuali setelah berkontrak baru dicantumkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi membeberkan, perusahaan kontraktor yang gagal menyelesaikan dengan baik proyek di Desa Aluh-Aluh Kecil, Kecamatan Aluh Aluh tersebut mulai diproses blacklist-nya pada Oktober 2025.

“Kita sudah melakukan berbagai prosedur agar perusahaan tersebut di-blacklist sehingga pada awal 2026 tidak bisa lagi ikut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.(zainuddin)

SPI KPK 2025: Banjarbaru Masuk Zona Waspada Korupsi, 4 OPD Masih Rentan

0
SPI KPK 2025
DPMPTSP Kota Banjarbaru, satu dari empat OPD di lingkup Pemko Banjarbaru masuk zona merah kategori 'Rentan' praktik korupsi versi SPi KPK RI. (foto: to)

Link, Banjarbaru – Kota Banjarbaru masuk zona kuning, alias ‘Waspada’ akan terjadinya praktik korupsi. Ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Berdasarkan hasil survei itu pula, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru masuk kategori ‘Rentan’ korupsi

Empat OPD masuk zona merah praktik korupsi versi SPI KPK tersebut; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanam Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Disdukcapil berada di urutan terendah dengan nilai 64.92. Di atasnya adalah DPMPTSP dengan nilai 68.79. Masih dalam zona merah namun dengan nilai sedikit lebih tinggi adalah Badan Kesbangpol dan Dinsos. Masing-masing; 70.19 dan 71.99.

Dalam SPI, KPK menggunakan menggunakan tiga kelompok responden; internal, ekternal, dan pakar. Hasilnya dalam bentuk angka; 0 – 72.99 masuk kategori ‘Rentan’ ditandai dengan warga merah, 73.00 – 77.99 masuk kategori ‘Waspada’ dengan warna kuning, dan 78.00 – 100 kategori ‘Terjaga’ ditandia dengan warna hijau.

Dilakukan lembaga antirasuah, Plt Inspektur pada Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik tak menampik adanya hasil survei tersebut. Bahkan menurutnya, SPI yang dilakukan KPK RI saban tahun cukup menjadi representasi atas risiko terjadinya praktik korupsi di daerah. Tak terkecuali di Kota Banjarbaru.

Meski demkian, kata Taufik, SPI hanya salah satu alat ukur. Sedangkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang risiko terjadinya praktik korupsi, perlu juga dilengkapi dengan data pendukung. “Seperti indeks MCSP KPK, Level Maturitas SPIP, Manajemen Risiko, indeks Evaluasi SAKIP, Opini BPK-RI,” ujarnya, Senin (2/2/2026)

Lebih lanjut tentang hasil SPI KPK, Taufik menyebut, Pemko Banjarbaru sudah dan terus melakukan upaya perbaikan. Hasilnya, indeks korupsi di Kota Banjarbaru mengalami kenaikan dari 75.71 di 2023, 77.13 di 2024, dan 77.66 di 2025.

Kepada OPD dengan nilai di bawah 73.00 dan masuk kategori ‘Rentan’, Taufik menyampaikan sejumlah saran sebagai upaya perbaikan. Di antaranya; meningkatkan transparansi dan akutablitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan dalam sisten dan prosedur yang dapat menjadi celah korupsi, dan meningkatkan kapasitas dan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sosialisasi antikorupsi secara masif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Taufik, juga pelru ditingkatkan. “Khusus untuk Disdukcapil dan DPMPTSP dengan nilai di bawah 70, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab rendahnya nilai SPI dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat,” ujarnya. (to).

Pascabanjir, Dinas PUPRP Akan Perbaiki Jalan dan Jembatan yang Rusak

0
Pascabanjir

Link, Martapura – 14 kecamatan di Kabupaten Banjar terdampak bencana banjir di penghujung 2025 hinga awal tahun 2026. Infrastruktur jalan dan jembatan mengalami kerusakan, satu diantaranya kondisi ruas jalan kabupaten di Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Tak hanya banyak didapati lubang menganga pada ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Pematang Hambawang dengan Desa Pematang Danau, Kecamatan Mataraman. Dibeberapa titik bahu jalan juga berpotensi amblas, bahkan di kiri kanan oprit jembatan kecil di ruas jalan tersebut sudah mengalami amblas.

Jimmy selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar mengakui timnya masih belum melakukan survei ke titik tersebut, namun proses inventarisasi jalan dan jembatan rusak di wilayah terdampak bencana banjir sudah dilakukan dan dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar saat ditemui pewarta di ruang kerjanya pada pada Kamis (5/2/2026) kemarin.

“Nanti akan kita survei langsung ke lokasi, tak terkecuali oprit jembatan yang mengalami amblas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, lanjut Jimmy, didapati sejumlah kondisi jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan pascaterdampak bencana diantaranya; ruas jalan rigid di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Simpang Empat, jalan aspal di Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul dan di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk.

“Kondisi jalan yang mengalami kerusakan di wilayah Kecamatan Karang Intan yakni, ruas jalan paving block di Desa Awang Bangkal Timur, jalan aspal di Desa Lok Tangga, jalan aspal dan jalan kabupaten di Desa Penyambaran. Sedangkan untuk kondisi jembatan yang mengalami kerusakan terjadi di Desa Aranio, Kecamatan Aranio, dan jembatan penghubung antar desa di Desa Lawiran, Kecamatan Simpang Empat,” beber Jimmy.

Meski sejumlah kerusakan jalan dan jembatan sudah dilakukan pendataan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas PUPRP tidak serta merta langsung melakukan perbaikan. “Dari sekian banyak infrastruktur yang mengalami kerusakan tentu sangat sulit kita lakukan kalau menggunakan dana pemeliharaan maupun dana darurat, terkecuali yang mengalami kerusakan ringan tentu dan saat ini sudah mulai kita lakukan penanganan,” katanya.

Sebab, papar Jimmy lebih jauh, untuk kondisi jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan cukup parah, terlebih bersinggungan dengan sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III tentunya memerlukan treatment khusus atau rekayasa teknis yang tidak sederhana.

“Seperti kondisi jalan rigid di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Simpang Empat yang langsung bersentuhan dengan aliran Sungai Riam Kiwa, begitu juga jalan aspal di Desa Lok Tangga dan jalan paving block di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan yang berada disisi aliran Sungai Riam Kanan. Kita tidak bisa ujuk-ujuk langsung melakukan penanganan badan jalannya tanpa melakukan rekayasa atau memperkuat sisi badan jalan yang langsung bersentuhan dengan sungai,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah Dinas PUPRP Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu bertandang ke kantor BWS Kalimantan III untuk melakukan koordinasi sebagai langkah awal. “Respon dari BWS kita terlebih dahulu harus menyediakan perencanaan dan lain sebagainya agar mendapat dukungan dari BWS. Karena wilayah sungai merupakan kewenangan mereka, tapi penanganannya tentu tidak dapat dilakukan tahun ini. Untuk penanganan sifatnya sementara tetap bisa kita lakukan, tapi itu bukan solusi untuk jangka panjang,” tutupnya.(zainuddin).

Mendekati Masa Berlaku Berakhir, Pompa Ukur BBM di SPBU Milik Antung Aman Ditera Ulang

0
SPBU
DKUMPP Banjar lakukan tera ulang pompa ukur BBM SPBU milik Antung Aman

Link, Martapura – Satu bulan sebelum masa berlaku tera pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Telaga Silaba, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) lakukan tera ulang pada Senin (2/2/26) kemarin.

Kegiatan rutin tera ulang pompa ukur BBM di SPBU milik PT Telaga Silaba tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilaksankan DKUMPP Kabupaten Banjar di awal 2026. Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 12 nozzle yang terdapat di SPBU tersebut, volume penunjukan masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi legal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti mengapresiasi pelaku usaha yang telah tertib dan disiplin dalam mengajukan permohonan tera ulang tepat waktu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Telaga Silaba yang telah disiplin mengajukan permohonan tera ulang. Mudah-mudahan kedisiplinan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya demi melindungi konsumen di Kabupaten Banjar,” ujar pejabat definitif Sekretaris DKUMPP Kabupaten Banjar.

Usai kegiatan tera ulang pompa ukur BBM dilakukan, Pemilik SPBU H Gusti Abdurrahman atau yang akrab disapa Antung Aman menyambut baik pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM tahun 2026 ini, dan pengajuan permohonan tera ulang tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang jujur, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Banjar melalui DKUMPP atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan. Dengan tera ulang ini kami berharap kepercayaan konsumen terhadap SPBU kami terus terjaga,” ucapnya.

Setelah pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM ini, DKUMPP Kabupaten Banjar akan melanjutkan kegiatan tera ulang terhadap timbangan batu bara di Kecamatan Sungai Pinang serta timbangan elektronik milik PT Indomarco.(zainuddin)

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Warga Binaan, Lapas Banjarbaru Kunjungan ke RSD Idaman 

0
Kesehatan warga
Rombongan Lapas Kelas IIB Banjarbaru dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik serta Kegiatan Kerja, Rifaldi Shandri Akbar melakukan kunjungan ke RSD Idaman Kamis (5/2/2026)

Link, Banjarbaru – Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan bagi warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru lakukan kunjungan koordinasi ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi, khususnya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Warga Binaan Lapas.

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan RSD Idaman Banjarbaru tersebut membahas secara komprehensif mekanisme pelayanan kesehatan, mulai dari alur rujukan pasien, penanganan kasus kegawatdaruratan, hingga evaluasi kerja sama layanan medis yang telah berjalan selama ini antara Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan RSD Idaman.

Rombongan Lapas Kelas IIB Banjarbaru dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik serta Kegiatan Kerja, Rifaldi Shandri Akbar yang didampingi kasubsie perawatan, Dedy Safitri dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan RSD Idaman Banjarbaru, dr. Sugondo didampingi kepala Instalasi Rawat Jalan, Hj. Erly Marlina bersama jajaran manajemen dan tenaga terkait.

Dalam forum koordinatif tersebut, kedua belah pihak juga membahas penguatan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama pelayanan kesehatan, termasuk penyesuaian prosedur teknis rujukan pasien agar lebih efektif, cepat, dan terkoordinasi dengan baik, terutama pada kondisi yang membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit.

Kepala Bidang Pelayanan RSD Idaman Banjarbaru, dr. Sugondo, menegaskan komitmen rumah sakit dalam mendukung pemenuhan hak kesehatan bagi Warga Binaan Lapas.

“RSD Idaman siap memberikan pelayanan kesehatan dan rujukan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi ini, kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan manusiawi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Banjarbaru menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterbukaan RSD Idaman dalam menjalin komunikasi dan koordinasi lintas sektor demi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi Warga Binaan.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan RSD Idaman Banjarbaru, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. (wahyu)

Pastikan Proses PBJ Sesuai Mekanisme, Sekretariat DPRD Banjarbaru Menggelar Rakor

0
Pastikan Proses PBJ

Link, Banjarbaru – Pastikan seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memahami mekanisme pengadaan melalui E-Katalog. Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru melalui Bagian Umum dan Keuangan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Kamis (5/2/2026).

Rakor untuk memastikan seluruh PPTK memahami mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tersebut dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Dhiah Tri Widhiningsih.

“Agar pelaksanaanya berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui rakor ini pula, kata Dhiah, bertujuan untuk menyamakan persepsi, sekaligus menyusun strategi belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar proses pengadaan di lingkup Sekretariat DPRD Banjarbaru berjalan efektif dan akuntabel.

“Pembahasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog, khususnya penyusunan serta SPJ E-Katalog dengan penekanan pada penerapan E-Katalog versi 6,” ucapnya.

Dan disepakati berdasarkan hasil rakor, kaat Dhiah, seluruh dokumen pengadaan disusun satu tahun 2026. Seluruh PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menyusun anggaran kas untuk satu tahun penuh.

Selanjutnya, PPTK diminta segera melakukan pemesanan melalui E-Katalog sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran seluruh kegiatan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. (znd/link)

Evaluasi Proyek RTH CBS Martapura, Komisi III DPRD Gelar RDP

0
RTH CBS

Link, Martapura – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura dengan nilai kontrak sebesar Rp8 Miliar tak rampung tepat waktu. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar lakukan evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026).

Evaluasi terhadap proyek rehabilitasi RTH CBS Martapura yang tak mampu dirampungkan tepat waktu, yakni pada 26 Desember 2025 tersebut dilakukan Komisi III DPRD untuk menindaklanjuti terkait kritikan dari warga dan anggota dewan hingga videonya viral diberbagai platform media. Satu diantaranya yang disorot, terkait kondisi air yang menggenang akibat lubang resapan drainase tak berfungsi secara optimal saat diguyur hujan deras, dan beberapa pengerjaan item lainnya yang terkesan tak rampung.

“Masyarakat saat ini sudah bisa menilai, tentunya kita merasa malu sebagai lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan tidak berbuat, makanya hari ini kita panggil dinas terkait untuk menanyakan penyebab keterlambatan ini. Karena itu saya menginginkan konsultan pengawas dan perencana yang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir untuk memberikan penjelasan secara teknis,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dalam RDP.

Selaku Koordinator Komisi III DPRD, Irwan Bora memastikan gelaran RDP tersebut bukan untuk menghakimi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar. Namun untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Saya juga ingin menanyakan dimana keberadaan konsultan pengawas dan perencana saat pengerjaan dimulai? Biasanya proyek bermasalah itu terjadi karena konsultan pengawas dan perencana tidak ada di tempat pengerjaan. Atau jangan-jangan lisensi konsultan bukan sarjana teknik?,” katanya.

Karena RDP bersama Komisi III DPRD tanpa kehadiran konsultan pengawas dan konsultan perencana, tak terkecuali Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie. Maka RDP untuk membahas permasalahan rehabilitasi RTH CBS Martapura yang tak mampu diselesaikan selama 120 hari kalender pengerjaan oleh CV Gajah Mada akan kembali dijadwalkan.

Sementara itu, Khaezar Kusuma selaku Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan (KSDAPLH) memastikan Tim Teknis sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PPK agar penyedia melakukan perbaikan terhadap item yang terjadi kerusakan.

“Sesuai tanggal kontrak pengerjaan rehabilitasi RTH CBS Martapura harusnya berakhir pada 26 Desember 2025. Terkait perpanjangan waktu kita sudah melakukan Mutual Check (MC)-1 hingga MC-3 hingga mengeluarkan surat teguran. Kalau tidak salah dua kali dilakukan addendum,” ucapnya.

Selaku Ketua Tim Teknis, Khaezar Kusuma memastikan proses Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 5 Januari 2026 berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang melakukan pendampingan.

“Secara keuangan sebenarnya terserap 95 persen, karena pada 26 Desember 2025 hingga batas waktu yang diberikan pengerjaan fisik belum selesai atau masih 95 persen. Kami berharap pada 2026 ini dapat dianggarkan kepala dinas terkait pengerjaan 5 persen yang tersisa,” bebernya.

Kenapa pengerjaan terkesan belum selesai, tambah Khaezar, karena dari perencanaan awal, topografi yang dibuat konsultan tidak sesuai, sehingga ada banyak item pengerjaan yang tidak bisa dikerjakan hingga mendapatkan addendum.(zainuddin/link)

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Banjar Digelar 22 Juli, Libatkan 20 Desa

0
Pilkades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafiz Anshari

Link, Martapura – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafiz Anshari sebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bakal dilaksanakan pada 22 Juli 2026.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari di tengah pelaksanaan Rapat Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2026 yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyie pada Kamis (5/2/2026) pagi bertempat di Aula Berlian Guest House Sultan Sulaiman Martapura.

“Berdasarkan perencanaan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026,” ujar Hafiz Anshari.

Ia juga menjelaskan, penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan tentunya akan mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain kesesuaian masa jabatan Kades, kesiapan tahapan Pilkades, dukungan anggaran, serta kondisi sosial dan keamanan.

“Tanggal tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh pihak agar persiapan dapat dilakukan secara terencana dan terukur,” ucapnya.

Sedangkan untuk 20 desa yang akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa, yakni:

– Desa Balimau dan Kuin Besar, Kecamatan Aluh Aluh.
– Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru.
– Desa Malintang, dan Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut.
– Desa Gudang Hirang, Gudang Tengah, Paku Alam, dan Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk.
– Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat.
– Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur.
– Desa Tunggul Irang dan Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
– Desa Apuai dan Desa Rantau Bujur, Kecamatan Aranio.
– Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.
– Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.
– Desa Lok Tunggul dan Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron.
(zainuddin)

Stay connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
Google search engine

Latest article

Tata Kawasan Sekumpul, Pemkab Banjar Akan Perbaiki Drainase di Kelurahan Sekumpul

0
Link, Martapura - Menindaklanjuti kondisi drainase di Gang Taufik, Kelurahan Sekumpul yang tidak berfungsi secara optimal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum...
Menteri LH

Menteri LH: Wali Kota Banjarbaru Harus Meraih Adipura untuk Masyarakat

0
Link, Banjarbaru - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, melakukan peninjauan praktik pengelolaan sampah rumah...
Tata Kelola Pemerintahan

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemkab Banjar Gelar FKP 2026

0
Link, Martapura - Wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar...