Beranda blog Halaman 9

Kunjungi RSD Idaman, Komisi I DPRD Banjarbaru Berikan Beberapa Cacatan

0

Link, Banjarbaru – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru menerima kunjungan monitoring dan evaluasi dari Komisi I DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (7/5/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari bersama seluruh anggota Komisi I.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I meninjau sejumlah ruang pelayanan hingga fasilitas yang saat ini tengah dalam tahap perbaikan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah ruang VIP yang dinilai masih memerlukan pembenahan baik dari sisi fasilitas maupun pelayanan.

“Catatan bagi kami salah satunya adalah ruang VIP, fasilitas harus dibenahi juga pelayanan. Saat ini banyak yang kosong karena secara fasilitas dan layanan masih kurang, seperti tampilan interior, furniture, termasuk kamar mandi harus diperbaiki,” tegas Ririk.

Selain fasilitas, Komisi I juga menyoroti kualitas pelayanan bagi pasien VIP agar dapat lebih maksimal dibanding ruang layanan lainnya.

“Pasien harus dilayani dengan maksimal, salah satunya adalah pelayanan obat. Mestinya keluarga pasien tidak perlu mengambil obat ke apotek tetapi diantarkan oleh petugas,” tambahnya.

Tak hanya itu, Komisi I juga berharap tampilan rumah sakit dapat dibuat lebih nyaman dan representatif, termasuk penambahan taman serta penataan ruang rehabilitasi yang dinilai masih terlihat padat.

“Tampilan itu juga penting agar masyarakat yang datang ke rumah sakit merasa nyaman. Ruang rehabilitasi juga mesti dibenahi, karena posisi di tengah dan kelihatan sangat penuh hingga terlihat krodit,” jelasnya.

Berbagai masukan dari anggota DPRD Banjarbaru juga menyorot perihal proses rehabilitasi bangunan yang sedang berjalan. Hal ini agar pengawasan pengerjaan dilakukan secara optimal agar hasil pembangunan lebih maksimal.

Selain masukan, ada pula apresiasi yang diberikan salah anggota Komisi I dari Partai Demokrat, dr Eko. Ia mengapresiasi capaian tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan RSD Idaman yang telah mencapai 94 persen, namun menurutnya masih ada sejumlah evaluasi yang perlu diperhatikan.

“Masyarakat masih belum cukup tertarik untuk rawat inap di RS Idaman. Hal itu dibuktikan kalau pagi cukup ramai tetapi menjelang sore rumah sakit sepi. Itu harus menjadi kajian pihak rumah sakit,” ucapnya.

Ia juga menyarankan agar rumah sakit membuat polling atau evaluasi layanan untuk mengetahui unit layanan mana yang memberikan keuntungan dan mana yang perlu ditingkatkan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana menyatakan pihaknya siap melakukan pembenahan, khususnya pada fasilitas ruang VIP yang menjadi sorotan Komisi I.

“Kami mengakui memang secara fasilitas untuk ruang VIP perlu pembenahan untuk kenyamanan pasien, termasuk juga nanti akan kami tingkatkan pelayanannya. Ruang VIP memang sedang direncanakan untuk direhab, saat ini ada 18 kamar nantinya akan dijadikan 14 kamar,” jelas dr Danny.

Ia menambahkan, empat kamar lainnya akan dialihfungsikan menjadi dua kamar VVIP untuk menunjang kebutuhan tamu atau pejabat dari pusat yang berkunjung ke Kota Banjarbaru.

“Empat kamar itu akan kami gabung menjadi dua kamar VVIP. Tentu dengan peningkatan fasilitas kami juga akan meningkatkan layanan sesuai dengan arahan dari Komisi I,” pungkasnya. (why)

Sesuaikan Nomenklatur, Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan SOTK

0
Perubahan SOTK

Link, Martapura – Eksekutif menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam rapat paripurna pada Rabu (6/5/2026).

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi menyampaikan dalam rapat paripurna, bahwa pembentukan Perda SOTK sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.

Selain itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah. Tujuan perubahan pembentukan Perda tersebut adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan serta kemampuan daerah.

“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Selain menyampaikan Raperda tentang SOTK, Said Idrus juga menyampaikan Raperda tentang penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut dapat memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal.

“Pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik,” pungkasnya. (znd/link)

Cegah Potensi Konflik, Peran Ormas Sangat Penting

0
Potensi Konflik
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banjar, dr. Tofik Norman Hidayat

Link, Martapura – Menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bidang intelijen dan kewaspadaan dini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Kegiatan yang bertujuan untuk mendeteksi lebih dini gangguan keamanan dan ketertiban di daerah dengan melibatkan ormas tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Bakesbangpol, bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarbaru pada Rabu (6/5/2026).

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banjar, dr. Tofik Norman Hidayat, mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas tersebut menyasar organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa cukup besar di wilayah Kabupaten Banjar.

“Pelibatan ormas penting agar mereka turut berperan aktif dalam deteksi dini serta pencegahan potensi konflik di masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan ormas dapat membantu mengidentifikasi potensi gesekan sosial sehingga dapat dicegah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Tak hanya itu, dr. Tofik Norman juga mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan di Kabupaten Banjar, di antaranya penyebaran hoaks, paham radikalisme, konflik berbasis agama, serta peredaran narkoba.

“Pada 2025, sempat terjadi gesekan terkait pendirian tempat ibadah. Selain itu, peredaran narkoba juga menjadi perhatian serius, dengan sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap,” ucapnya.

Menjelang momentum politik, tambah dr. Tofik Norman, seperti pemilihan kepala desa, potensi konflik sosial juga perlu diwaspadai. “Karena itu, peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas daerah menjadi sangat penting,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap terbangun komunikasi yang lebih solid dan sinergis antarpemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, guna menciptakan stabilitas dan keamanan di Kabupaten Banjar. (znd/link)

Deteksi Potensi Konflik, Pemkab Banjar Gelar Peningkatan Kapasitas Intelijen

0
Peningkatan Kapasitas Intelijen

Link, Martapura – Deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bidang intelijen dan kewaspadaan, bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarbaru pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, Rakhmat Dhany, serta dihadiri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran, APDESI, HIPMI, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Situasi kebangsaan akhir-akhir ini bergerak sangat dinamis. Di satu sisi ada kemajuan di berbagai bidang, tetapi di sisi lain ada potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG),” ujar Rakhmat Dhany.

Gangguan tersebut, lanjutnya, bisa berupa hoaks yang menyebar cepat, provokasi di media sosial, atau gesekan sosial di masyarakat yang jika tidak diantisipasi dapat meluas menjadi konflik. “Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus melakukan berbagai upaya,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Banjar, telah ditegaskan betapa pentingnya peran intelijen dalam menciptakan kewaspadaan dini, mulai dari deteksi, pencegahan, hingga penanganan awal.

“Tapi, pemerintah daerah tentunya tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama, sinergi lintas sektor, terutama dengan unsur TNI, Polri, dan BIN, termasuk peserta hari ini dari organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Tujuan utama pelaksanaan kegiatan tersebut, tambah Rakhmat Dhany, yakni untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar lebih peka, lebih cerdas, dan lebih cepat dalam mendeteksi potensi masalah.

“Jangan sampai kita lengah. Di Kabupaten Banjar ini, masyarakat kita terkenal agamis dan ramah, tetapi bukan berarti tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah. Dengan deteksi dini yang baik, kita bisa melakukan cegah dini, dan dengan cegah dini, stabilitas daerah kita akan tetap kondusif,” pungkasnya. (znd/link)

Hardiknas Jadi Momentum Menghidupkan Semangat Pendidikan Nasional

0
Hari Pendidikan Nasional

Link, Martapura – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) menjadi momentum untuk melakukan refleksi, meneguhkan, serta menghidupkan kembali semangat pendidikan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur saat membacakan sambutan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti digelaran Apel Peringatan Hardiknas di teras Kantor Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (4/5/2026) pagi.

“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang untuk memanusiakan manusia,” ujar Saidi Mansyur.

Bertindak sebagai pembina upacara, Saidi Mansyur mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membangun watak dan peradaban.

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur lakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kemendikdasmen saat ini mengusung pendekatan Pembelajaran Mendalam (deep learning) sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan nasional,” katanya.

Dalam implementasinya, lanjut Saidi Mansyur, terdapat lima kebijakan strategis, pertama terkait pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi pembelajaran, kedua terkait pemenuhan kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru, dan ketiga terkait penguatan karakter melalui penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik, sosial, maupun spiritual.

“Dan kebijakan keempat, yakni peningkatan kualitas pembelajaran melalui gerakan literasi, numerasi, STEM (Sains, Teknologi, Engineering, dan Matematika), serta Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta kelima, pemerataan akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

Saidi Mansyur juga menjelaskan, berbagai langkah strategis telah dilakukan dalam waktu singkat untuk meletakkan fondasi pendidikan bermutu.

“Tentunya, keberhasilan pendidikan tidak dapat dicapai pemerintah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam mendukung kemajuan pendidikan,” ungkapnya.

Usai kegiatan Apel, Bupati Banjar menyerahkan sejumlah penghargaan untuk pemenang lomba Gebyar Pendidikan Kesetaraan, menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah dari BAZNAS, serta menyerahkan Surat Keputusan pendirian SD Sungai Batang Banyu 2 di Kecamatan Sambung Makmur, dan melakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta prasasti sarana dan prasarana pendidikan.(znd/link)

DPKP Banjar Torehkan Prestasi di Tingkat Nasional

0
NFSC 2026

Link, Martapura – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, menyerahkan piala juara II tingkat nasional kategori survival dalam National Firefighter Skill Competition (NFSC) 2026 kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Piala juara II tingkat nasional kategori survival dalam NFSC 2026 tersebut diserahkan Saidi Mansyur kepada Kepala DPKP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, didampingi timnya usai kegiatan apel pada Senin (4/5/2026) pagi.

Perlu diketahui, piala juara II tersebut berhasil diboyong DPKP Kabupaten Banjar setelah menaklukkan tantangan survival dalam kompetisi NFSC 2026 yang digelar di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, selama tiga hari, 27–29 April 2026, dan diikuti 42 tim dari berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kategori survival dalam kompetisi NFSC dikenal sebagai salah satu yang paling berat karena menguji ketahanan fisik dan mental dalam kondisi ekstrem, seperti ruang gelap, sempit, dan penuh rintangan dengan suplai udara terbatas.

Meski menjadi kategori tersulit, DPKP Kabupaten Banjar tetap mampu meraih posisi kedua, sementara posisi pertama diraih Kota Makassar.

Kepala DPKP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana, M Kasyaf Ritaudin mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kedisiplinan tim selama persiapan yang dilaksanakan kurang lebih dua bulan sebelum keberangkatan ke Palembang.

“Kami memberangkatkan satu tim inti berisi enam personel terbaik, didampingi dua ofisial. Setiap anggota memiliki peran spesifik yang sudah dilatih,” ujarnya belum lama tadi.

Tak hanya itu, kunci utama dalam kategori yang berhasil ditaklukkan tersebut bukan hanya kemampuan fisik, tetapi juga pengendalian diri. “Musuh terbesar bukan medannya, tetapi kepanikan. Karena itu, anggota dilatih untuk tetap tenang, menjaga ritme napas, dan percaya pada rekan satu tim,” katanya.

Selain faktor teknis, kekompakan tim juga menjadi penentu keberhasilan di lapangan. “Kepercayaan antaranggota itu mutlak. Tanpa itu, koordinasi tidak akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (znd/link)

Tanggulangi Persoalan Sampah, Penyusunan RIPS Difinalisasi

0
RIPS
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak memimpin kegiatan Expose dan Masukan Finalisasi RIPS 2025 - 2045 bersama LEMTEK UI Jakarta dan dihadiri DPRKPLH Banjar, OPD terkait, dan BUMD, hingga pengusaha.

Link, Martapura – Buruknya sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar menyebabkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI pada Januari 2025 lalu.

Beruntung, setelah melakukan revitalisasi dan mengubah pola pengolahan yang sebelumnya menerapkan metode open dumping di atas lahan seluas 16,5 hektare menjadi sistem controlled landfill, pada 12 Februari 2026 sanksi administrasi paksa pemerintah (SA.PP) telah dicabut oleh KLH RI.

Agar tak terulang, seiring meningkatnya volume sampah serta menindaklanjuti instruksi KLH dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, eksekutif dan legislatif Kabupaten Banjar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Sebab, Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dinilai sudah tidak relevan.

Tak hanya itu, masih mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga wajib menyusun dokumen perencanaan strategis berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).

Penyusunan RIPS 2025–2045 dilakukan bersama Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (LEMTEK) Universitas Indonesia (UI) selama tiga bulan. Pada Kamis (30/4/2026), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar telah melakukan ekspos dan menerima masukan finalisasi RIPS bersama DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pelaku usaha.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH Banjar, Sutiyono

“Hari ini RIPS sudah final, dan kegiatan ekspos di DPRD dihadiri seluruh OPD, BUMD, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH Banjar, Sutiyono.

Pejabat definitif Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLBB) ini juga memastikan bahwa dalam penyusunan RIPS telah dilakukan survei langsung di lapangan, sehingga data yang disajikan sesuai dengan kondisi faktual.

“Data yang diambil tentu sudah valid dan diharapkan dapat diterapkan hingga 20 tahun ke depan. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan sampah nasional ditargetkan mencapai sekitar 51,61 persen pada 2025 sebagai tahap antara menuju 100 persen pada 2029,” ucapnya.

Sutiyono juga berharap penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar dapat terlaksana sesuai RIPS yang dikuatkan dengan Raperda baru yang tengah digodok bersama Komisi III DPRD dan tinggal diparipurnakan.

“Karena sistem pengelolaan sampah kita sudah menerapkan pola pilah dari sumber, diselesaikan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dan residunya dibuang ke TPA,” katanya.

Ia menargetkan 34 persen sampah terolah di TPS3R sesuai RPJMN. Sutiyono optimistis target tersebut dapat tercapai.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di 15 kecamatan. Alhamdulillah, sampah sudah terkelola 85 persen, tetapi yang terolah baru sekitar 34 persen di TPS3R. Mudah-mudahan pada 2029 nanti sudah mencapai 50 persen,” harapnya.

Untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah, ia memastikan pendekatan tidak lagi dilakukan secara per kelompok, melainkan lebih intens melalui metode door to door, serta melakukan evaluasi kinerja pada 2023, 2024, hingga 2025. (znd/link)

RIPS Difinalisasi, DPRD Banjar Tekankan Implementasi Optimal

0
RIPS

Link, Martapura – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengingatkan, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 bukan sekadar dokumen perencanaan strategis, tetapi harus diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Razak usai memimpin kegiatan ekspos finalisasi RIPS atau master plan pengelolaan sampah berkelanjutan di DPRD bersama Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (LEMTEK) Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga para pengusaha pada Kamis (30/4/2026).

“Karena target nasional pada 2029, sampah 100 persen harus sudah terkelola dengan baik,” ujarnya.

Politisi Golkar Banjar ini juga memastikan, dalam implementasinya, DPRD Kabupaten Banjar akan terus melakukan pengawasan, mengingat hal tersebut merupakan amanah undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

“Alhamdulillah, hari ini sudah difinalisasi dan difasilitasi tenaga ahli dari LEMTEK UI Jakarta,” ucapnya.

Dr. Eng. Astryd Viandila Dahlan selaku Ketua Tim Penyusun RIPS dari LEMTEK UI Jakarta.

Di sisi lain, Dr. Eng. Astryd Viandila Dahlan selaku Ketua Tim Penyusun RIPS dari LEMTEK UI Jakarta menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

“Jadi, kita susun untuk 20 tahun ke depan (2025–2045). Artinya, semuanya sudah termuat dalam dokumen RIPS ini,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian, Astryd juga mengakui sistem penanganan dan pengelolaan sampah masih berfokus pada sistem kumpul, angkut, buang, atau masih menerapkan paradigma lama.

“Makanya, RIPS ini kita susun dengan paradigma baru, sehingga masyarakat memilah sampah dari rumah, diperkuat dengan bank sampah dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Dampaknya, pengelolaan sampah di TPA berkurang dengan penggunaan teknologi pengelolaan sampah yang sesuai,” tutupnya. (znd/link)

Skor SPI Kabupaten Banjar “Terjaga”, KPK Ingatkan Tak Menjamin Aman

0
Skor SPI
Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi saat menyampaikan materinya dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Aula Mini Barakat Lantai II, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada Rabu (29/4/2026).

Link, Martapura – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sejumlah urusan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengalami peningkatan. Nilainya 78,18 atau masuk kategori “Terjaga”.

Kendati demikian, nilai internalnya masih berada di level waspada atau rentan terhadap praktik menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dipengaruhi oleh integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan SDM, serta indikasi perdagangan pengaruh (trading in influence). Skornya 76,12.

Atas dasar tersebut, Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi, dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Aula Mini Barakat Lantai II, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada Rabu (29/4/2026), kembali mengingatkan bahwa hasil SPI yang meningkat tidak menjamin Pemkab Banjar bebas dari praktik KKN.

“Status hijau tidak menjamin aman. Ada daerah yang tetap terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) meski indeksnya baik. Jangan sampai terjadi di Kabupaten Banjar,” ujar Nur Cahyadi.

Terlebih, pada 2024 lalu, berbagai urusan birokrasi di lingkup Pemkab Banjar yang dipimpin Bupati/Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur–Said Idrus Al Habsyi, berada di level “Waspada” dengan skor 76,72. Sementara itu, penilaian internal lebih rendah, yakni 73,83. Sebanyak 11 dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan, masuk zona merah dengan kategori “Rentan” berdasarkan hasil SPI dari KPK.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Banjar, Rakhmat Dhani kembali menekankan, bahwa Inspektorat perlu memperkuat peran pengawasan dan pendampingan.

“Inspektorat harus mampu menjadi konsultan yang memberi kepastian terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Ke depan, akan dilakukan intervensi terhadap SKPD yang memiliki indeks SPI rendah,” katanya.

Tak hanya itu, pejabat definitif Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banjar ini menambahkan bahwa perbedaan penilaian SPI internal dan eksternal menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada satuan kerja dengan kategori merah.

“KPK mendorong penguatan sistem pengawasan dan integritas aparatur guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya. (znd/link)

KPK: Loyalitas Keliru akan Menyeret Pejabat dan Swasta ke Dalam Praktik Korupsi

0
KPK

Link, Martapura – Memiliki peran strategis sebagai Auditor Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyebut Inspektorat kerap ‘menyembunyikan’ berkas hasil audit dan investigasi yang dapat menjadi dasar penyidikan serta penyelidikan tindak pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi saat menggelar Sosialisasi Antikorupsi di Aula Mini Barakat Lantai II, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026) kemarin.

Guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengawasan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan, dalam praktiknya, diduga Inspektorat kerap menyimpan berkas hasil audit dan investigasinya, bahkan hingga menyembunyikan keburukan pimpinan.

“Praktik ini telah terjadi di berbagai daerah, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Hasil audit inspektorat itu semuanya ditaruh di lemari,” ujar Nur Cahyadi.

Praktik Inspektorat menyembunyikan hasil temuannya tersebut, menurut Nur Cahyadi, diketahui saat KPK melakukan penyidikan di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa di beberapa kabupaten/kota.

Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024 hingga triwulan I 2025 yang mencapai 1.694 perkara, kasus gratifikasi dan suap menjadi modus paling dominan dengan total 1.064 kasus. Disusul pengadaan barang dan jasa (432 kasus), penyalahgunaan anggaran (57 kasus), pungutan atau pemerasan (44 kasus), perizinan (28 kasus), serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (64 kasus).

KPK juga mengidentifikasi tiga sektor utama yang rawan menjadi pintu masuk praktik korupsi, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan balas budi, suap yang dilakukan secara tertutup, serta pemerasan yang bersifat memaksa dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau merasa tidak sesuai, tolak. Jangan sampai loyalitas justru menjerumuskan ke penjara,” imbau Nur Cahyadi saat menekankan pentingnya integritas aparatur dalam menolak perintah ilegal.

Sebab, tambahnya, loyalitas yang keliru justru akan menyeret pejabat maupun pihak swasta ke dalam praktik korupsi.

“Terlebih sudah terdapat dua gubernur dan empat bupati di Kalimantan Selatan yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Pola ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang perlu segera dibenahi,” ungkapnya.

Menanggapi perihal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Banjar, Rakhmat Dhani, menilai Inspektorat perlu memperkuat peran pengawasan dan pendampingan.

“Inspektorat harus mampu menjadi konsultan yang memberi kepastian terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Ke depan akan dilakukan intervensi terhadap SKPD yang memiliki indeks SPI rendah,” pungkasnya.(znd/link)