Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePajak Mobdin Pemkab Banjar Banyak Yang Belum Bayar

Pajak Mobdin Pemkab Banjar Banyak Yang Belum Bayar

Link, Martapura – Masyarakat mana yang tidak bangga jika ditakdirkan Tuhan untuk menjadi pejabat negara. Karena, semua fasilitas didapatkan. Dari gaji, perjalanan dinas, makan  bahkan sampai kendaraan disiapkan.

Namun meski demikian, tetap saja masih banyak oknum pejabat yang lupa akan rasa syukur. Padahal sudah dalam kehidupan serba tidak dalam kekurangan, tetapi korupsi tetap saja dilakukan. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura, menyatakan, bahwa masih banyak plat merah milik Pemkab Banjar yang belum membayar pajak hingga bulan Desember 2022 tutup tahun ini.

Kepala Samsat Martapura Zulkifli mengatakan, dari data yang ada sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah kendaraan yang telah bayar pajak hanya 196 unit saja. Namun anehnya pada Bulan November 2022, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas mengalami peningkatan, yakni tercatat sebanyak 387 unit kendaraan bermotor.

”Inikan sangat aneh, pada November 2022 tiba-tiba saja terjadi penambahan, untuk jumlah pembayaran pajak roda dua padah awalnya berjumlah 147 unit namun menjadi 263 unit,” ujarnya.

Lalu kemudian untuk Kendaraan roda empat juga mengalami ke anehan. Semula berjumlah 44 unit kini menjadi 119 unit. Sedangkan untuk roda tiga tidak ada peningkatan, yakni berjumlah 5 unit saja.

Baca juga  KPU Akui Terima 30 Hadiah Saat Kirab Pemilu 2024

“Lumayan terjadi peningkatan. Kalau melihat dari trend yang ada ini, mungkin hingga akhir tahun nanti akan terjadi peningkatan pembayaran PKB kendaraan dinas layak pakai hingga mencapai 700 unit,” ucapnya.

Kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan Pemkab Banjar itu, beber Zulkifli, kemungkinan sudah tidak layak pakai atau berpindah tangan. Sedangkan proses lelang atau pindah tangga belum dilaporkan ke pihaknya.

”Kalau ada kendaraan yang sudah tidak layak pakai, maka laporkanlah juga sebagai arsip kita, apa lagi yang sudah berpindah tangan. Dengan ada pelaporan seperti itu kita bisa memblokir STNK tersebut. Sehingga yang bersangkutan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya,” jelasnya

Meskipun demikian, Kepala Samsat Martapura ini tetap memberikan apresiasinya kepada Pemkab Banjar, karena telah berupaya menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

“Ditambah, pada 19 November 2022 lalu Pemprov Kalsel melalui Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) sudah menerbitkan surat imbauan terkait registrasi ulang dan pembayaran PKB untuk seluruh kendaraan bermotor milik kabupaten/kota,” pungkas Zulkipli. (0etaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER