Linkalimantan.com – Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur, dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (5/1/2023).
“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.
“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil.
Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terhadap UU Cipta Kerja,” kata Yusril.
Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.
Secara teoritis murni, kata Yusril, bukan merupakan langkah yang tepat.
Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.
“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” tambahnya. (Link/net/infopublik.id).