spot_img

Pasang APS Bacaleg Harus Bayar Pajak Daerah

Link, Martapura  – Belakangan ini pemasangan alat perasa sosialisasi bakal calon legislatif (APS Bacaleg) dari banyak partai bertebaran di wilayah Kabupaten Banjar. Namun sayangnya promosi  yang dilakukan para politikus tersebut mengindahkan kewajiban mentaati aturan yang berlaku. Dalam hal ini Perda Nomor 3/2019 tentang Pajak Daerah

Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Golkar, Abdul Razak memastikan Perda Nomor 3/2019 perubahan ketiga atas Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah masih diberlakukan.

“Perda itu masih berlaku sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kalau dikatakan mereka beriklan, artinya mereka harus bayar,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini, Kamis (24/8/2023).

Pernyataan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zacky Hafizie.

“Kalau sifatnya promosi mestinya dipungut retribusi apapun bentuknya. Karena tujuan iklan di papan reklame dan baliho untuk memberitahukan kepada masyarakat,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan baliho promosi diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai banyak terpampang dibeberapa titik samping ruas jalan, khususnya di samping ruas Jalan Ahmad Yani dengan berbagai ukuran?

Baca juga  Pemprov Kalsel Gelar Rakor Sharing Anggaran Pemilu/Pilkada

Didampingi anggota DPRD Kabupaten Banjar dari fraksi NasDem, yakni Lauhul Mahfudz. Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar mengungkapkan bahwa harus dipungut retribusi.

“Baliho yang berukuran kecil, harusnya juga dipungut retribusi. Tapi, karena ini kepentingan politik lalu… Yang jelas, iklan yang terpampang besar-besar itu membayar retribusi,” ucapnya.

Diwaktu berbeda, M Zaini selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menjelaskan bawah Perda tersebut masih berlaku.

“Tapi saya lupa, apakah Perda Pajak dan Retribusi yang terakhir kami bahas kemarin akan mencabut Perda Reklame tersebut. Karena Perdanya masih dalam tahap evaluasi Gubernur. Dan kebetulan dokumennya ada di rumah. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yakni Saidan Pahmi,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU