14.8 C
New York
Sabtu, Oktober 19, 2024

Buy now

spot_img

Paslon Petahana Bupati Banjar 01 Dilaporkan ke Gakkumdu

Link, Martapura – Diduga salahgunakan wewenang jabatan dalam kampanye terselubung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pasangan Calon (Paslon) Petahana Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar pada 1 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

“Hal ini juga berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/IX/2024. Tertanggal 1 Oktober 2024, tepatnya pukul 19.45 Wita,” ujarnya pada Senin (7/10/2024).

Hafizh Ridha juga menjelaskan, setelah mempelajari melalui kajian awal, Gakkumdu memutuskan untuk menerima laporannya atau teregister karena dinilai sudah memenuhi syarat secara formil maupun materil.

“Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Banjar pada 3 Oktober 2024 kemarin,” katanya.

Lebih jauh Hafizh Ridha mengungkapkan bahwa Tim Paslon 02 menduga adanya indikasi kampanye terselubung yang terjadi dibeberapa wilayah yang disampaikan pelapor disertai dengan beberapa bukti dugaan pelanggaran yang menjadi catatan.

Baca juga  Kejar Keberangkatan Kunker, Rapat Bamus Diabaikan

“Seperti dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di empat desa yang ada di Kecamatan Martapura Barat, Desa Penggalaman, Antasan Sutun, Teluk Selong, dan di Desa Sungai Rangas Ulu. Tak terkecuali di wilayah Kecamatan Gambut, tempat di Puskesmas Gambut,” beber Hafizh Ridha.

Setelah menerima laporan tersebut, Hafizh Ridha memastikan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera melaksanakan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait selama tiga hari.

“Proses klarifikasi ini dilaksanakan terhitung sejak 6 – 8 Oktober 2024. Jika tahapannya belum selesai, maka akan diperpanjang selama dua hari lagi. Setelah proses klarifikasi selesai tentunya kita akan kembali mengkaji hingga melaksanakan pleno pengambilan keputusan akhir,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU