Link, Banjarbaru – Sebagai salah satu langkah menyampaikan produk hukum yang dijalankan, anggota DPRD Kota Banjarbaru melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) ke kalangan masyarakat.
Ini disampaikan, Sekretaris DPRD Banjarbaru Arnawaty Sufiatin, kegiatan itu merupakan upaya anggota DPRD melaksanakan fungsi legislasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab anggota dewan.
“Sosialisasi perda yang dilakukan anggota DPRD pada setiap daerah pemilihan untuk memperkuat fungsi legislasi dan memastikan produk hukum daerah tersampaikan jelas kepada masyarakat,” ujar Arnawaty.
Menurut pejabat perempuan itu, warga melalui sosialisasi diharapkan mampu memahami isi, tujuan, dan manfaat perda yang telah disahkan sehingga penerapannya lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Arnawaty menegaskan, kegiatan yang dilakukan anggota DPRD pada setiap daerah pemilihan merupakan wujud nyata pengawasan dan tanggung jawab dewan dalam memberikan edukasi hukum.
“Kegiatan yang dilakukan itu menjadi bentuk pengawasan sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang sudah berlaku sehingga penerapannya bisa berjalan efektif,” ungkapnya.
Dikatakan Arnawaty, Sekretariat DPRD memberikan dukungan penuh, mulai dari persiapan administrasi hingga pendampingan teknis di lapangan dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan.
Dijelaskan, selain menyampaikan informasi hukum, sosialisasi perda itu juga membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan kendala terkait penerapan sehingga tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif.
“Setiap anggota DPRD bebas memilih perda paling relevan dengan kondisi masyarakat di daerahnya dan saat sosialisasi terbuka komunikasi dua arah sehingga dapat mencari solusi jika ada permasalahan,” tuturnya.
Ditambahkan, melalui kegiatan itu DPRD Kota Banjarbaru mendorong masyarakat lebih memahami perda, memastikan implementasinya sudah berjalan optimal, dan memberikan dampak positif pembangunan daerah.
“Sosialisasi sekaligus menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan perda tersosialisasi dengan baik sekaligus memperkuat peran dewan sebagai penghubung aspirasi warga,” katanya.
Sosialisasi perda dijadwalkan berlangsung pada 18-31 Oktober 2025, diawali unsur pimpinan DPRD, Komisi I yang dilaksanakan pada 18 Oktober, Komisi II pada 20 Oktober, dan Komisi III pada 31 Oktober. (wahyu)

