Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePAW Anggota DPRD Asal PDIP Diwarnai Surat Sanggahan

PAW Anggota DPRD Asal PDIP Diwarnai Surat Sanggahan

Link, Martapura – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar Fraksi PDIP, sepertinya tak berjalan mulus. Lantaran belum lagi berproses Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi sudah menerima surat sanggahan.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menerima surat sanggahan agar tak memproses PAW sisa masa jabatan 2023-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan. PAW sendiri akan dilakukan setelah almarhumah Hj Diah Mihatri Daniar meninggal dunia pada Kamis (12/12/2022) lalu.

Surat sanggahan ini dilayangkan Muhammad Rusdi. Calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banjar 2 (Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan) ini menegaskan jika dirinya merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2019 lalu.

“Jadi, bukan Muhammad Khairi yang menjadi PAW almarhumah Hj Diah. Saya dapat informasi dari Fraksi PDIP DPRD Banjar,” ucap Muhammad Rusdi kepada awak media di Martapura, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, Muhammad Khairi itu secara resmi telah mengundurkan diri dari PDIP. Karena ikut kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 lalu. Bahkan, Khairi saat ini menjabat Kepala Desa Pakauman Dalam, Martapura Timur.

Baca juga  Pelantikan Sekwan DPRD Tunggu Surat Rekomendasi dari Gubernur Kalsel

“Bahwa berdasar Pasal 2 huruf g dan j UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik (parpol). Saat pencalonan pilkades, yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari partai,” kata Rusdi.

Berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, Rusdi mengklain dirinya yang berhak menjadi PAW di DPRD Banjar mewakili dapil Banjar 2 dari PDIP.

“Jika Ketua DPRD Banjar memproses PAW yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan, saya akan menggugat pimpinan dewan,” tegas Rusdi.

Menanggapi hai itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi membenarkan dirinya mendapat surat sanggahan dari Muhammad Rusdi soal PAW Hj Diah dari Fraksi PDIP.

“Surat sanggah itu berupa alasan hukum dan bukti lainnya. Tentu saja, kami bekerja berdasar peraturan perundang-undangan. Masalah ini akan segera dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER