Link, Martapura – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) se Kabupaten Banjar disebutkan disusun oleh Dinas PMD. Sementara desa disuruh membuatnya dalam APBDes.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Desa (Kades/Pambakal) Mekar, Kastalani membenarkan pernah meminjam rumdin kecamatan, dan menyebutkan tidak ada unsur pemaksaan dalam PBJ yang dilaksanakan desa se-Kabupaten Banjar, tak terkecuali di Martapura Timur.
“Pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran desa masing-masing, tahun ini pengadaan ada yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya kebutuhannya bervariasi atau tidak sama. Sebatas itu saja yang saya tahu, karena Dinas PMD yang lebih mengetahui detailnya,” ujarnya.
Menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Martapura Timur, Kastalani mengungkapkan bahwa Dinas PMD Kabupaten Banjar yang telah melakukan penyusunan untuk PBJ ke-277 desa termasuk di Kecamatan Martapura Timur.
“Desa disuruh untuk membuatnya dalam APBDes itu saja. Kita dari atas dahulu, kalau ada anggaran dari atas boleh, anggarannya seperti apa, mau dijadikan apa, dan maunya apa? Artinya pengajuan sesuai kebutuhan desa atau tidak dipaksakan harus membeli. Misal, kalau desanya sudah punya tv, sound system, printer, dan CCTV untuk apa beli lagi,” katanya.
Seperti Desa Mekar, tambah Kastalani, karena tidak memiliki sound system untuk kegiatan rapat, dan CCTV sehingga mengajukan usulan pengadaan pada 2025.
“Kalau untuk dua unit mesin alkon fullset itu pengadaan pada 2024 menggunakan ADD dan memang sesuai kebutuhan desa, tapi saya lupa merk dan harganya. Tapi ada dalam Sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Cash Management System Pemda (CMSP),” ucapnya tanpa bisa menyebutkan nominal pembelian mesin alkon.
Kastalani kembali memastikan, APDESI kecamatan cuma sebatas mengumpulkan data apakah sudah melakukan pembayaran atau belum, sehingga tidak mengetahui apa saja usulan yang diajukan setiap desa di Kecamatan Martapura Timur, karena Dinas PMD yang lebih mengetahui perihal tersebut.(zainuddin/ BBAM)