spot_img

Pelaksanaan Perjadin DPRD Banjar Tahun 2023 Langgar Aturan?

Link, Martapura – Baru saja terbelit masalah dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (perjadin) oknum pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kabupaten Banjar, kini masalah baru terkait pelaksanaan perjadin kembali mengemuka.

Belakangan beredar khabar pelaksanaan Perjadin Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar menggunakan pola baru. Dimana tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar tak menjadi syarat mutlak lagi. Hal itu diklaim sesuai dengan Perbup Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi membenarkan kabar tersebut. Pun demikian, dirinya mengaku keberatan terhadap peraturan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Saya tegas mengatakan, ada kesalahan dalam pelaksanaan Perjadin, karena tanpa tandatangan Ketua DPRD dan berpotensi melanggar Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ujar Rofiqi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini, MInggu 29 Oktober 2023.

H Muhammad Rofiqi pun memperlihatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Menurut Rofiqi, dalam beberapa bulan ini sebagian besar perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Kabupaten Banjar ditandatangani sendiri oleh mereka yang melakukan Perjadin.

Baca juga  Raperda Bangunan Gedung Kembali Gagal Disahkan

“Mereka yang melakukan penandatanganan sendiri Perjadin itu, dengan alasan bahwa pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Dan hal tersebut coba mereka ubah melalui Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar, padahal sudah jelas diatur dalam Perpres dan PP,” jabarnya.

Menurut Rofiqi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sudah menjelaskan tentang kewenangan penandatanganan Perjadin itu Ketua DPRD dan bukan yang lain.

“Pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD! Jadi jelas dalam Perpres itu tidak menyebutkan kolektif kolegial dan karena itu saya tidak akan bertanggungjawab, jika ada yang menyalahgunakan kewenangan itu,” pungkas Rofiqi. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU