Link, Banjarmasin – Meski sudah disampaikan melalui Paripurna Tingkat I pada akhir tahun 2022 lalu, nyatanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame hingga kini belum juga tuntas.
Hingga kini piranti hukum yang mengatur soal reklame tak kunjung selesai dibahas. Belum tuntasnya pembahasan Raperda Reklama ini, memantik komentar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Isnaini.
Anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame ini menilai, Pemerintah Kota (Pemko) memperlambat proses pembahasannya.
Isnaini mengungkapkan, beberapa kali rapat pembahasan Raperda tersebut, sejumlah SKPD vital dalam penerapan Raperda ini justru tidak hadir. Termasuk Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dengan ketidakhadiran Dinas, terutama dinas terpenting, mengindikasi ketidakseriusan Pemko penyelesaian pembahasan raperda ini,” tudingnya.
Persoalan lainnya, sambung Isnaini, data pasti jumlah objek pajak hingga kini belum juga dapat dihadirkan saat rapat pembahasan. Termasuk, alasan ada peraturan perundang-undangan terbaru.
“Harusnya disampaikan saat rapat pembahasan, ini data objek pajak, ini aturan terbaru. Sejauh ini tidak pernah ditunjukkan, hanya disampaikan lisan,” katanya.
Isnaini mengakui, Raperda ini merupakan revisi Perda usul inisiatif dewan, tujuannya untuk mempertegas dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Reklame.
Sebab, sekitar 3.000 papan reklame di Banjarmasin masih belum dibayarkan pajaknya. Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin, dari 4.500 papan reklame, tercatat hanya 1.400 yang membayarkan kewajiban pajak.
Data itu didukung dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni cuma tercapai sekitar Rp 3,6 miliar, dari target Rp 9,1 miliar. Sehingga Pemko Banjarmasin kehilangan PAD sekitar Rp 5,5 miliar.
“Potensi PAD cukup besar, harusnya Raperda ini secepatnya bisa diselesaikan,” pungkasnya seraya meminta seluruh SKPD terkait hadir saat pembahasan kedepannya.(spy/klik)