Selasa, Juli 2, 2024
BerandaHeadlinePembahasan RPJP Tak Tepat Waktu, Kepala Daerah dan DPRD Terancam Tak Bergaji 

Pembahasan RPJP Tak Tepat Waktu, Kepala Daerah dan DPRD Terancam Tak Bergaji 

Link, Martapura – Gagalnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar 2025 – 2045 yang sedianya dilaksanakan di Bali, Senin 34 Juni 2024 tak terlepas dari sikap tegas Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi yang menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan pribadi. Ditambah dirinya baru mengetahui agenda pembahasan RPJP pada Sabtu, 22 Juni.

Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq menjelaskan, tidak mengetahui pasti alasan pihak legislatif yang tidak dapat berhadir.

“Yang jelas kita sudah komunikasikan dan bersurat ke DPRD. Karena gagal terlaksana, tentunya kami melalui Bagian Hukum akan bersurat kembali ke DPRD agar menjadwalkan ulang pembahasan RPJP,” ujarnya pada Rabu (26/6/2024).

Sebab, papar Nashrullah, penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJP Kabupaten Banjar memiliki tenggat waktu, yakni harus dirampungkan pada minggu pertama Agustus 2024.

“Batas waktu ini harus kita penuhi, yakni pada minggu pertama bulan Juni harus ada kesepakatan terkait Raperda RPJP, dan sudah dilakukan dan disepakati bersama dewan untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. Sebab, penyerahan ke Provinsi itu paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli untuk ditetapkan jadi Perda pada minggu pertama Agustus 2024,” ucapnya.

Baca juga  Pembahasan RPJP Kabupaten Banjar di Bali Gagal Terlaksana

Jika Raperda RPJP tidak dapat dirampungkan sesuai batas waktu yang tertuang dalam regulasi. Tentunya, lanjut Nashrullah Shadiq, ada sanksi administratif yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda RPJP dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 Ayat 3 dan Ayat 4, maka anggota DPRD dan Kepala Daerah mendapatkan sanksi Administratif berupa hak-hak keuangannya selama 3 bulan,” jelas Nashrullah.

Artinya, tambah Nashrullah menjelaskan, DPRD dan Kepala Daerah tidak mendapatkan gajinya selama tiga bulan. “Mudah-mudahan DPRD bisa secepatnya mengagendakan ulang, sehingga kewajiban tersebut dapat kita penuhi sesuai batas waktunya,” harapnya.

Ditanya apakah batalnya agenda pembahasan RPJP akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban keuangan kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin)?

Nashrullah memastikan tidak akan berpengaruh, sebab kegiatan pembahasan RPJP di luar daerah tersebut merupakan kegiatan sampingan.

“DPRD memang tengah melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke salah satu kabupaten di Bali, begitu juga eksekutif. Karena itu kita agendakan pertemuan sore hari disana. Secara pertanggungjawaban keuangan tidak ada masalah,” tutupnya. (zainudin/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER