Link, Martapura – Pembangunan Waduk Riam Kiwa yang telah direncanakan sejak puluhan tahun silam, hingga kini tak kunjung dilaksanakan. Hal itu lantaran masih menunggu kepastian izin rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), karena terbaru ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami bagian dari Tim Terpadu PDSK yang dikoordinatori Sekda Provinsi Kalsel tentunya siap memfasilitasi masyarakat hingga stakeholder di tingkat kecamatan dan desa agar prosesnya dapat berjalan baik dan lancar asal ada kepastian,” ungkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, saat berhadir di kegiatan penyaluran bantuan sembako untuk warga terdampak bencana banjir di Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Senin (27/1/2025) .
Dengan adanya kepastian tersebut, papar Hilman lebih jauh, masyarakat akan berkenan saat dilaksanakannya pengerjaan fisik Waduk Riam Kiwa sambil proses pembebasan lahan. Baik lahan untuk penumpukan material Waduk Riam Kiwa hingga lahan pembangunannya.
“Untuk nilai ganti untungnya kini berubah pola dengan adanya ketentuan terbaru PDSK harus mendapatkan persetujuan yang diproses Kemenko. Hal ini baru kita ketahui dan harus kami penuhi sebelum Tim Terpadu PDSK mengkomunikasikannya dengan masyarakat,” beber Hilman.
Seperti diberitakan linkalimantan.com sebelumnya, rencana pembangunan Waduk Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, dibangun dengan kapasitas 90.51 Juta meter kubik, dengan Elevasi Puncak Bendungan kurang lebih 155,00, Tinggi Bendungan 51 meter, dan Elevasi Muka Air Normal kurang lebih 150,00.
Sedangkan untuk total luasan lahan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan, yakni seluas 771,51 Hektare yang harus disiapkan, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas. (zainuddin/BBAM)