spot_img

Pembunuhan di Depan Cafe Booze, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Link, Banjarbaru – Polres Banjarbaru mengungkap kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di depan Kafe Booze di Jalan Trikora, Sungai Besar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat konferensi pers di Pendopo Polres Banjarbaru, Kamis (31/03/2022).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Banjarbaru, Kompol Boma Wedhayanto mengungkapkan, kejadian terjadi dikarenakan Pelaku Misar alias Isar (43) dan korban Muhammad Habibi (33) terlibat cekcok.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika itu, Wakil Kapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan Isar kepada korbannya, karena sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol, hingga terjadi duel berdarah.

“Kurang dari 24 jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan yang bersembunyi di Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” tutur Boma.

Boma menjelaskan korban ditusuk hingga mengenai punggung belakang menembus paru-paru. Luka lainnya di bagian perut kiri hingga ususnya robek dan menyembul keluar. Berikutnya, luka sayatan di lengan, serta luka gores memanjang di bagian pinggang.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan gagang yang telah lepas dan masih berlumur darah. Kemudian, sebilah sangkur lengkap dengan kumpangnya, selembar sarung bermotif merah hijau, botol miras merk Chivas Regal serta gelasnya.

“Sepeda motor yang digunakan pelaku mendatangi korban bermerk Honda Vario warna hitam, mobil Daihatsu Rocky dengan nomor polisi DA 1788 BH yang digunakan pelaku saat melarikan diri ke Angsau,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjarbaru Aiptu JM Sagala menambahkan untuk pelaku penusukan hingga mengakibatkan korban tewas dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berujung pembunuhan berencana.

Baca juga  Selain Narkotika, Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Ribuan Lembar UPAL

“Ancaman dari pasal ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucapnya.

Menurut dia, pelaku sudah merencanakan pembunuhan kepada korban dengan sengaja pulang mengambil dua senjata tajam jenis pisau dan sangkur kemudian kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Berikutnya, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerang korban dengan dua buah pisau secara membabi buta yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Terkait rekan yang mengantar Isar ke lokasi kejadian, Sagala menjelaskan, bahwa Isar memang meminta diantarkan temannya itu ke lokasi.

Namun Isar meminta kepada temannya untuk diturunkan di pinggir jalan dan masuk ke TKP sendirian. “Isar minta ditinggalkan hingga dia jalan sendiri ke TKP. Jadi yang ngantar kita jadikan saksi,” jelasnya.

Di sisi lain, pelaku Isar saat ditemui mengaku, sebelumnya tidak mengenal korban. Ia terpancing berkelahi dengan korban diawali korban marah – marah keluar dari tempat tersebut dan menyenggolnya, kemudian korban memukulnya di bagian muka. Korban juga mengajak dirinya untuk berkelahi.

Disinggung soal melarikan diri Isar mengaku, sebenarnya sudah ada niat menyerahkan diri, tetapi mau betanang dulu hendak bertemu anak dan istri baru menyerahkan diri.

“Padahal keluarga maksa menyerahkan diri tapi saya jawab bawa batenang dulu baru menyerahkan diri, cuma sudah di dapat polisi,” ujarnya.

Namun, subuh sudah tertangkap petugas. Dirinya juga setelah kejadian tersebut sempat terbayang – bayang dan menyesal. (Ita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU