Link, Banjarbaru – Pelaksanaan pemilihan umum legislative memang relative masih lama. Namun demikian, saat ini para pihak yang terkait sudah memulai melakukan bahasan. Termasuk kalangan DPRD Kota Banjabaru yang Selasa (1/3/2022) kemarin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru.
Salah satu bahasannya ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, kemungkinan Pemilu 2024 mendatang ada penambahan daerah pemilihan. Hal itu dimungkinkan karena pemekaran dapil Kota Banjarbaru yang semula 4 dapil, ada kemungkinan bisa bertambah menjadi 5 dapil.
“Dapil 1 Banjarbaru dipecah menjadi 2 dapil, yakni dapil Banjarbaru Utara dan dapil Banjarbaru Selatan. Namun KPU tetap menunggu peraturan KPU (PKPU) yang baru. Bagaimana terkait teknis yang mengatur hal tersebut,” ungkap Hindera..
Memang tambahnya, kalau berbicara proporsional, idealnya Banjarbaru ini menjadi 2 dapil yaitu dapil Banjarbaru Utara dan Selatan, Karena di dapil lain itu 1 kecamatan adalah 1 dapil,” tuturnya.
Masih kata Hindera, kemudian kecamatan Banjarbaru Utara dan Selatan dari segi jumlah penduduk atau DPT lebih banyak ketimbang kecamatan Liang Anggang dan kecamatan Cempaka, jadi sangat rasional dan ideal kalau mau ada pemecahan dapil.
Saat ini Banjarbaru terdiri dari 4 dapil yaitu, dapil 1 meliputi kecamatan Banjarbaru Utara dan kecamatan Banjarbaru selatan dengan alokasi 12 kursi, dapil 2 meliputi kecamatan Cempaka dengan alokasi 4 kursi.
Selanjutnya, dapil 3 meliputi kecamatan Landasan Ulin dengan alokasi 9 kursi, dapil 4 meliputi kecamatan Liang Anggang dengan alokasi 5 kursi.
“Saya juga atas nama anggota DPRD yang terpilih melalui dapil 2 kecamatan cempaka berharap, ketika nanti penetapan alokasi kursi di masing-masing dapil dapat dilihat lebih cermat dan proporsional sesuai dengan jumlah penduduk dan daftar pemilih,” harapnya.
Selain masalah tersebut, RDP yang dihadiri Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat dan Ketua Bawaslu kota Banjarbaru Dahtiar juga membahas tahapan-tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU dan Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait masa tahapan pemilu 2024 yang akan di mulai 20 bulan sebelum pemilu. Itu artinya tahapan pemilu dimulai dari bulan Juni 2022 dan tahapan yang cukup penting di tahun 2022 adalah pendaftaran parpol yang akan dimulai pada bulan Agustus 2022. Parpol yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu nantinya akan dilakukan verifikasi.
Kemudian terkait irisan pilkada 2024, persiapan dan tahapan nya akan dilaksanakan selama 11 bulan, itu artinya tahapan pilkada 2024 dimulai dari bulan November 2023. Dan syarat pencalonan pada pilkada 2024 menggunakan hasil pileg 2024. (Ita/BBAM)