Link, Martapura – Budidaya sarang wallet di wilayah Kabupaten Banjar belakangan kian ramai dilakukan. Namun sejauh ini sektor tersebut belum memberikan kontribusi yang diharapkan terhadap Pendapatan Asloi Daerah (PAD).
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta instansi terkait, pada 2021 lalu telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2020, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 02/2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Kegiatan sosialisasi sekaligus pendataan pelaku usaha Rumah Burung Walet (RBW) di lapangan tersebut dilaksanakan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil Pajak RBW dan izin usahanya.
Berdasarkan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, pada 2011-2020 tercatat 151 unit usaha RBW yang telah mengantongi izin, dan 44 pelaku usaha RBW belum mengantongi izin, 5 diantaranya sudah melakukan panen.
Lalu, bagaimana perkembangan dari hasil kegiatan sosialisasi dan pendataan di lapangan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar hingga 2022 lalu?
Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengaku dari 2022 hingga 2023 kegiatan sosialisasi dan pendataan pelaku usaha RBW malah tak terdeteksi lagi.
“Kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan Pemkab Banjar karena adanya perubahan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan hingga saat ini terkait data kegiatan usaha RBW yang telah terdaftar tidak banyak berubah,” ujarnya, awal Januari tadi.
Didampingi Andris Tony selaku Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu, Yudi Andrea mengakui, terkait pengawasan usaha RBW khususnya di daerah pelosok pedesaan, saat ini sangat sulit. Terlebih masyarakat beranggapan, izin berusaha dan bangunannya tidak diperlukan. Karenanya sangat sulit terdeteksi.
“Berbeda dengan tempo dulu, dimana terkait izinnya masih menjadi kewenangan kecamatan. Itupun masih ada yang kucing-kucingan. Tapi, pada prinsipnya kita akan selalu memperkuat pengawasan izin berusahanya. Baik untuk pelaku usaha walet, toko swalayan, ritel modern, dan yang lainnya,” ucapnya.
Sedangkan terkait pengawasan PBG hingga peninjauan di lapangan, papar Yudi Andrea lebih jauh, merupakan kewenangan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Perlu diketahui sebelumnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pendataan Tim Gabungan di delapan kecamatan. Pemkab Banjar mendapati sebanyak sebanyak 8 pelaku usaha RBW yang belum mengantongi izin yang dilatarbelakangi kurang padahal soal pengurusan izin dan terkendala masalah teknis Garis Sempadan Sungai (GSS), pola ruang, serta kontruksi bangunan yang tidak memenuhi syarat pada Oktober 2021 lalu.(zainuddin/BBAM)