Minggu, April 20, 2025
BerandaHeadlinePemko Banjarbaru Perkenalkan Aplikasi Digital ID

Pemko Banjarbaru Perkenalkan Aplikasi Digital ID

Link, Banjarbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, memperkenalkan aplikasi Digital ID, atau Identitas Kependudukan Digital.

Aplikasi ini merupakan, teknologi terbaru untuk KTP Elektronik, dengan adanya digital id ini nantinya masyarakat tak perlu lagi membawa KTP Elektrotik cukup membawa gawai.

Saat ini, dimulai dengan memperkenalkan digital ID di Lingkungan Pemko Banjarbaru, Selasa (4/10/2022) di Aula Gawi Sabarataan. Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin dalam kesempatan ini menyampaikan, penerapan atau pengenalan aplikasi ini dimulai kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Setelah ini akan kami teruskan atau lanjutkan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya

Aditya melanjutkan, kedepan masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu lagi membawa KTP yang berbentuk kartu.

“Masyarakat cukup membuka lewat smartphone, di dalamnya sudah ada ID lengkap dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Sri Fatma Karmalita mengatakan,  Identitas Kependudukan Digital ini merupakan program dari Pemerintah Pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

“Nantinya setelah selesai semua penerapan aplikasi ini kepada ASN, kita akan menyasar kepada masyarakat. Namun untuk masyarakat ini kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Molor,  PUPR Sebut Proyek Embung Cempaka Selesai

Masih kata Fatma, ini adalah salah satu kemudahan untuk kita semua dalam memiliki dokumen kependudukan yang tidak hanya berupa fisik.

Diketahui, identitas ini merupakan aplikasi yang terpasang pada smartphone berbasis android, berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hadirnya aplikasi ini tentunya mempermudah kepemilikan KTP dan KK untuk dapat mengakses kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet.

Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya, pertama memiliki Smartphone berbasis Android.

Kemudian telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman. Dan memiliki E-Mail dan nomor ponsel.

Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman.(wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER