Jumat, Maret 29, 2024

Pemko Banjarbaru Segera Tertibkan Scooter Elektrik

Link, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru segera tertibkan dan akan mengeluarkan aturan untuk penyedia jasa dan pengguna wahana scooter atau skuter listrik, lantaran banyaknya pengunjung yang dikhawatirkan membuat jalanan kurang tertata.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pengguna skuter listrik tersebut tidak keluar ke jalan raya dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan menertibatkan skuter listrik tesebut, agar bisa tertata, kawasan yang semestinya dan sesuai dengan rutenya supaya terhindar terjadinya macet, kecelakaan dan hal lainnya,” tuturnya, Rabu (18/5/2022).

Wartono melanjutkan, semakin hari semakin banyak pengguna saat menyewa skuter listrik tersebut pun ada yang mengendarai hingga keluar jalan Ahmad Yani.

Baca Juga  Pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Kembali Disoal

“Tidak sedikit yang meresahkan pengendara jalan lainnya, sebab pengguna skuter kadang beriringan sehingga menutup jalan,” lanjutnya.

Wartono menegaskan, Pemerintah Kota Banjarbaru secepat mungkin menata dan mentertibkan dengan membuatkan rencana rute khusus untuk skuter listrik ini agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Dalam aturan sebenarnya tidak boleh kecepatan lebih dari 6 kilometer per jam, tetapi kita lihat masyarakat karena skuter itu bisa maksimal 30 km per jam jadi kadang mereka bisa lepas hingga diatas 20 km per jam dan ini sangat membahayakan,” pungkasnya.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. (Ita/BBAM)

TERPOPULER