Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePemprov Sosialisasikan Elektronifikasi Transaksi Keuangan

Pemprov Sosialisasikan Elektronifikasi Transaksi Keuangan

Link, Banjarbaru – Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di Ruang Rapat H Maksid, Kamis (12/1)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, dalam pembukaan sosialisasi ETPD menyampaikan bahwa data Kementerian Koordinator Perekonomian RI menunjukkan indeks ETPD Kalsel yang masih pada kategori maju dengan angka indeks pada semester kedua sebesar 67,4 persen.

“Provinsi Kalsel masih belum dikatakan provinsi digital mengingat masih banyak hal yang harus kita benahi pada score indeks ETPD. Baik itu dari segi penatausahaan anggaran maupun peningkatan pendapatan dan pelayanan,” katanya.

Roy menuturkan, sosialisasi ini menjadi inti dari pelaksanaan ETPD yang dapat dipahami bersama dan diimplementasikan pada pengelolaan keuangan daerah.

“Kita tentunya ingin agar dokumen roadmap yang telah disusun dapat betul-betul diejawantahkan ke dalam aksi-aksi nyata TP2DD kalsel, bukan hanya berakhir sebagai salah satu dokumen yang disimpan saja,” ucapnya.

Baca juga  GNPIP Diikuti Oleh Seluruh Provinsi Se-Kalimantan

Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini dapat berbagi ide dan masukan positif terkait penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik khususnya implementasi ETPD dalam rangka mempermudah transaksi keuangan daerah.

“Besar harapan sosialisasi ini akan membuka wawasan dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi pemda untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif dan perekonomian daerah yang akuntabel,” paparnya.

Adapun untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), merupakan sistem keuangan pemerintah yang dulunya manual. Kini menjadi berbasis digital.

Elektronifikasi  tersebut dalam rangka mempermudah transaksi pengelolaan keuangan daerah yang akan mendorong sektor publik.

“Tujuannya agar lebih meningkat kualitas pelayanan keuangannya, serta memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel,” ungkapnya.

Pada akhirnya tambah Roy, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai keppres nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). (why)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER