Link, Jakarta – Penahanan tersangka korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan, KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara.
Untuk itu, KPK masih menghitung angka pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi ini. “Sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2024) sebagaimana dikutip rri.co.id
Setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.
Meski demikian, Ali memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi. KPK telah memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
Ketiga saksi itu, yakni PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020. Selanjutnya Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama.
KPK menduga para saksi, termasuk Budy mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menelan anggaran Rp3,03 triliun. Selain itu ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.
“Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi,” katanya. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa para tersangka tersebut. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS).
Berikutnya Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB.