Link, Martapura – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini mengatakan, perpanjang waktu pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 7 Januari 2025 tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Jadi ada kebijakan baru, bahwa peserta yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Begitu juga untuk peserta PPPK tahap 1 yang dinyatakan TMS bisa kembali mengikuti PPPK tahap 2,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).
Sedangkan untuk jumlah formasi, lanjut Dr Erny, sama dengan jumlah formasi pada proses rekrutmen calon PPPK tahap I, yakni formasi guru sebanyak 335 orang, formasi tenaga teknis sebanyak 335 orang, dan formasi nakes sebanyak 496 orang. Total ada 1.166 tanaga PPPK yang dibutuhkan.
“Hari ini kami secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1. Kami juga mengumumkan pembatalan untuk kelulusan dua orang peserta, yakni satu perseta merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK) II di Banjarbaru, dan satu orang tenaga honorer yang masa kerja kurang dari satu tahun,”katanya.
Padahal, berdasarkan informasi yang didapat pewarta di lapangan, pengumuman rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 sudah beredar sejak beberapa hari yang lalu.
“Kami tidak mengetahui terkait adanya pengumuman yang telah beredar tersebut. Karena baru hari ini secara resmi diumumkan, dan telah ditandatangani Bupati Kabupaten Banjar,” ucap Dr Erny.
Ketika ditanya bagaimana nasib dua orang Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang bersaing memperebutkan satu formasi, padahal keduanya merupakan skala prioritas untuk menjadi PPPK?
“Kalau ada dua orang THK II yang memperebutkan satu formasi, maka kelulusan tetap berdasarkan peringkat. Tapi selain nilai kualifikasi, lama masa kerja juga menjadi penilaian. Sedangkan THK II yang kalah bersaing akan menjadi PPPK paruh waktu, dan tahun depan baru bisa mengikuti seleksi kembali, tapi tanpa mengikuti tes lagi,” jelasnya.
Karena itu, papar Dr Erny, BKPSDM Kabupaten Banjar sudah mengimbau kepada THK II agar tidak mengikuti temannya yang sama-sama THK II mendaftar pada satu formasi yang sama. “Sudah kami sampaikan sejak awal,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)