Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaHeadlinePengadaan Mesin Alkon, Rumdin Kecamatan Jadi Gudang Sementara

Pengadaan Mesin Alkon, Rumdin Kecamatan Jadi Gudang Sementara

Link, Martapura – Hembusan khabar dugaan mark up pada program Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tingkat desa yang dilakukan pengawalan kemampuan penganggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Tahun 2024 lalu adalah pengadaan mesin alkon.

Dari sekian banyak barang Program PBJ adalah pengadaan mesin alkon yang diakui Ketua APDESI Kecamatan Martapura Timur, Kastalani meski pun mengaku lupa merk dan harganya.

“Kalau untuk dua unit mesin alkon fullset itu pengadaan pada 2024 menggunakan ADD dan memang sesuai kebutuhan desa, tapi saya lupa merek dan harganya. Tapi ada dalam Sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Cash Management System Pemda (CMSP),” ucapnya tanpa bisa menyebutkan nominal pembelian mesin alkon.

Kastalani kembali memastikan, APDESI kecamatan cuma sebatas mengumpulkan data apakah sudah melakukan pembayaran atau belum, sehingga tidak mengetahui apa saja usulan yang diajukan setiap desa di Kecamatan Martapura Timur, karena Dinas PMD yang lebih mengetahui perihal tersebut.

BACA JUGA :  Penggunaan Dana Desa Perlu Dijaga dan Diawasi Bersama

Sementara itu, sebelum PBJ dibagikan ke desa-desa, barang disimpan terlebih dahulu di Rumah Dinas (Rumdin) Kecamatan Martapura Timur sebagai gudang penyimpanan sementara pada 2024 lalu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Camat Martapura Timur, Guslan membenarkan bahwa pada 2024 lalu Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Martapura Timur pernah meminjam rumdin kecamatan untuk dijadikan gudang penyimpanan sementara barang hasil PBJ yang dilaksanakan Pemerintah desa (Pemdes) melalui APDESI.

“Memang mereka (APDESI-red) menitipkan di rumah dinas untuk sementara dan mereka juga yang menyalurkannya. Mereka hanya meminjam tempat saja, karena itu kami tidak mengetahui berapa jumlah barangnya serta jenis barangnya apa saja. Artinya kita tidak ikut campur,” aku Guslan pada Rabu (30/7/2025).

Sebab, lanjut Guslan, kegiatan PBJ menggunakan anggaran desa sehingga Pemdes dan APDESI Kecamatan Martapura Timur lah yang lebih mengetahui persoalan tersebut. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER