Selasa, September 23, 2025
BerandaHeadlinePengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Banjar Rentan Penyimpangan

Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Banjar Rentan Penyimpangan

Link, Martapura – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena rawan terjadi praktik menyimpan; Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK RI, dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengelolaan dana BOSP dibawah kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie pada seluruh sekolah belum menerapkan transaksi non tunai.

Dari 947 satuan pendidikan baik swasta dan negeri di bawah naungan Disdik Kabupaten Banjar, terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Didapati pada 360 SDN dan 6 SMPN, menggunakan transaksi tunai dengan transfer sebagian dana operasional ke nomor rekening Penanggung Jawab BOSP, rekening tersebut dibuat sebagai penampung untuk keperluan belanja rutin. Bahkan pada 20 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 1 kesetaraan negeri transaksi dilakukan melalui penarikan langsung pada rekening.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris Disdik Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti mengaminininya, dan membenarkan terkait adanya rekening Penanggung Jawab BOSP yang dijadikan sebagai rekening penampungan untuk keperluan belanja rutin satuan pendidikan.

“Sesuai peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penyaluran dana BOSP memang langsung ke satuan pendidikan atau sekolah. Idealnya, memang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) proses belanja ke penyedia harus dilakukan non tunai,” ujar Tisnohadi saat ditemui pada Kamis (18/9/2025) di DPRD.

BACA JUGA :  KPK Telusuri "Peran Khusus" Dosen Dalam Kasus Bupati Sidoarjo

Karena faktor wilayah Kabupaten Banjar, dan keperluan untuk mengakomodir belanja yang nilainya kecil-kecil demi mempermudah pembayaran, seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan tagihan listrik, lanjut Tisnohadi. Sehingga sekolah membuat rekening Penanggung Jawab Dana BOSP dan melakukan penarikan untuk belanja secara tunai.

“Karena lokasi yang jauh dan tidak ada konter resmi yang bisa menerima pembayaran tagihan listrik secara non tunai, sehingga dana pada rekening sekolah yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati ditransfer kerekening Penanggung Jawab BOSP untuk dicarikan. Harusnya langsung ditransfer ke penyedia,” katanya.

Ditanya apakah pembuatan rekening kedua atau rekening Penanggung Jawab BOSP merupakan inisiatif Disdik Kabupaten Banjar?

Tisnohadi menegaskan, rekening tersebut dibuat oleh satuan pendidikan sendiri. “Bukan, Itu masing-masing sekolah. Karena ada temuan dari BPK bahwa dana BOSP dibelanjakan secara tunai dan secara prinsipnya harus satu rekening, sehingga tahun ini rekening Penanggung Jawab BOSP tidak dipergunakan lagi sebagai tindak lanjutnya. Sedangkan untuk belanja dengan nilai besar dari awal sudah secara non tunai. Jadi yang nilainya kecil-kecil saja,” ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, dana BOSP disalurkan ke rekening satuan pendidikan.

“Karena itu tidak ada dana BOSP yang mampir ke Disdik Kabupaten Banjar, tapi langsung ke sekolah. Jadi rilis KPK itu benar berdasarkan hasil temuan BPK. Sedangkan untuk total dana BOSP yang diterima sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) datanya ada di kantor, karena saya tidak hafal angkanya,” tutupnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER