Link, Martapura – Ditangkapnya pelaku terduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sempat viral. Itu karena saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar, terduga menggunakan motor dinas berkode nopol wilayah Kota Banjarbaru.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry K.Goenawi melalui Iptu Cahyo Sugiono selaku Kanit I Sat Resnarkoba mengatakan, penangkapan satu orang tersangka berinisial SR alias Rama (42) yang mengendarai motor dinas tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Diamankan pada 22 Mei 2023. Pelaku diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Padang Batung, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura,” jelasnya.
Menurut Ferry, berdasarkan informasi masyarakat ditempat tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. “Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati satu orang tersangka yang tengah menunggu seseorang,” ujarnya pada, Jumat (26/5/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Cahyo Sugiono, anggota menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 Gram yang diselipkan di tali pengaman helm tersangka.
“Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut baru dibelinya di wilayah Sungai Miai, Kota Banjarmasin. Tersangka merupakan pengguna berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Sedangkan terkait motor dinas merk Honda Revo yang digunakan tersangka merupakan milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah tersangka merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru?
“Bukan ASN. Memang saat diamankan pelaku mengendarai motor dinas milik Disperkim Kota Banjarbaru dengan nomor polisi DA 2065 RB. Motor itu milik kakak tersangka yang berprofesi sebagai ASN di Disperkim Kota Banjarbarum” jelasnya.
Saat kejadian paparnya lebih jauh, kakak tersangka tengah cuti ke luar daerah, dan menitipkan motor dinas tersebut di rumah orangtuanya. Jadi, tersangka menggunakan motor plat dinas tersebut tanpa sepengetahuan kakaknya.
Atas perbuatannya tersebut, tegas Iptu Cahyo Sugiono, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oetaya/BBAM)