Link, Jakarta – Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2023, pemanfaatan anggaran Dana Desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa perlu dijaga dan diawasi bersama, agar memberikan dampak optimal.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu II) Thomas A.M. Djiwandono dalam keynote speech-nya pada Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kemenkeu Tahun 2024 dengan tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan” di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
“Di sinilah ada peran Kepala Desa sebagai ujung tombak. Kepala Desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif. Sehingga dapat mendorong transparansi penggunaan Dana Desa, antara lain melalui keterbukaan informasi, membangun komunikasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Anggaran Dana Desa pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dimana pada 2015, Dana Desa dialokasikan pertama kali sebesar Rp20,8 triliun, hingga pada APBN 2024, jumlah Dana Desa yang digulirkan telah mencapai Rp71 triliun.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kemenkeu, Heru Pambudi dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui seminar ini, tata laksana dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) diharapkan semakin berkualitas dan akuntabel. “Seminar ini tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkeu dalam mendukung keterbukaan informasi dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia terkait dengan transparansi kinerja sebagai badan publik.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT, terdapat kenaikan jumlah desa berstatus Desa Mandiri sebanyak 16.068 desa dari semula 840 desa pada tahun 2019 meningkat menjadi 16.908 desa pada tahun 2024. Sementara, jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal terjadi penurunan sebanyak 14.414 desa dari semula 21.162 desa pada tahun 2019 turun menjadi 6.748 desa pada tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa. (spy)