Jumat, Juni 21, 2024
BerandaHeadlinePenggunaan e-Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak Disimulasikan

Penggunaan e-Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak Disimulasikan

Link, Jakarta – Penggunaan e-Coklit, untuk mempersiapkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 disimulasikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebagaimana kita ketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan 27 November dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia,” kata anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

Betty menegaskan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan  coklit terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.

“Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, dan bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia,” katanya.

Betty mengatakan, terdapat perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

“Pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tetapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS,” ujarnya.

Betty mengatakan, bahwa coklit data pemilih Pilkada 2024 akan memperhatikan kondisi pemilih disabilitas dengan kemudahannya ke TPS.

Baca juga  Tiga Parpol Di Banjarbaru Lakukan Perbaikan Verifikasi Administrasi

“Pemilih langsung dapat terlihat apakah dia dicoklit atau tidak oleh si pantarlih yang datang dari rumah ke rumah. Jadi, kami siapkan tools (alat bantu, red) bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada pantarlih di seluruh Indonesia nanti,” kata Betty.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.ada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (spy)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA