Selasa, Juli 2, 2024
BerandaLinkFlashPenyeludupan BBL Senilai Rp 9,8 Miliar ke Singapura Digagalkan Petugas

Penyeludupan BBL Senilai Rp 9,8 Miliar ke Singapura Digagalkan Petugas

Link, Jakarta – Penyeludupan benih bening lobster atau BBL senilai Rp 9,8 miliar ke Singapura digagalkan petugas. Nahas bagi kedua pelaku, Suci Silviani dan Rahma Fitri diaksi ilegalnya yang ketiga terbomgkar serta ditangkap petugas.

“Ini telah kali ketiga Suci Silviani dan Rahma Fitri melakukan penyelundupan BBL ke Singapura hingga tertangkap. Keseharian mereka sebagai IRT dan SPG,” ujar Sugeng Gatot Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (24/6/2024) sebagaimana dikutip dari rri.co.id.

Dari pengakuan pelaku, sambung Sugeng, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali seorang warga negara Indonesia. Mereka diperintahkan oleh pengendali mengambil dan membawa kopor besar yang telah didiapkan ke Singapura.

“Keseharian keduanya sebagai IRT dan juga SPG. Namun, setiap kali pengantaran ekspor ilegal BBL ke Singapura mendapat upah Rp3 juta, Rp 1 juta diawal dan sisanya setelah selesai,” ucapnya.

Baca juga  Tak Kenal Pengemudi Fortuner, Marsda Purn Asep Adang Resmi Laporkan ke Polisi

Sugeng mengatakan,Ā Suci Silviani dan Rahma Fitri ditangkap sebelum lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Mereka menaiki pesawatĀ Batik Air dengan nomor penerbangan ID7151.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bila ada penyelundupan BBL, dan kami curiga kepada dua perempuan tersebut. Kami turunkan termasuk kopornya dan diperiksa ternyata benar didapatiĀ 78.750 ekor BBL,” kata Sugeng.

KeduanyapunĀ dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER