Link, Martapura – DPRD Kabupaten Banjar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal sebesar Rp10.000.500.000 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera, menjadi Perda pada Kamis (15/12/2022).
Usai gelaran rapat paripurna yang langsung dipimpin Akhmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani, berharap, penyertaan modal yang diberikan tersebut dapat memberikan ruang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar.
“Khususnya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Agar penyaluran tepat sasaran, BPR juga bekerja sama dengan dinas terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Pertanian, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (KUMPerindag),” ujarnya.
Politisi Nasdem ini memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi, penyaluran program Kredit Usaha Rakyat Maju Mandiri dan Agamis (KURMA MANIS) untuk para pelaku UMKM yang dilaksanakan BPR bersama instansi terkait, berjalan lancar.
“Meskipun sempat ada satu atau dua orang pelaku UMKM mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan, namun kita tetap bangga. Karena Pemerintah Kabupaten Banjar sudah memfasilitasi pelaku UMKM dengan memberikan pinjaman tanpa bunga atau nol persen,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dirut BPR Martapura Banjar Sejahtera, Ari Rosadi, mengatakan, sesuai arahan Bupati Kabupaten Banjar bahwa penyertaan modal yang diberikan melalui APBD ini bertujuan untuk membantu dan membangkitkan perekonomian pelaku UMKM. Serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini akan disalurkan Pemkab Banjar secara bertahap. Yakni sekitar sebesar Rp4 Miliar di 2023, dan sekitar Rp2 Miliar di 2024, 2025, serta 2026,” pungkasnya. (oetaya/BBAM)