Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan sedang menggeledah rumah pribadi Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Kegiatan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanyakan mengenai penggeledahan di rumah kediaman Hasto, Selasa (7/1).
Mengenai perkembangan lebih lanjut tambah Tessa, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai.
Menurut Tessa, penggeledahan berlangsung di rumah yang berlokasi di Bekasi. KPK dijadwalkan memanggil ulang Hasto setelah peringatan HUT PDIP 10 Januari 2025.
“Jika pada pemanggilan kedua dia kembali mangkir, maka kewenangan penyidik untuk menjemput paksa,” ujarnya. Hasto sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pada Jumat (3/1/2024).
Namun, dia kemudian meminta penjadwalan ulang pada 10 Januari 2025 dengan alasan belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan Hasto akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yaitu kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Diketahui KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang. (spy)