spot_img

Perda Perubahan APBD Banjar TA 2022 Tersandera

Link, Martapura – Perda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022 tersandera, terancam tidak bisa terealiasasi. Hal itu benar-benar terjadi jika Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi tidak mau menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banjar TA 2021.

Hingga kini nasib Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, terkatung-katung. Lantaran Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi tidak menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banjar TA 2021.

“Harapan kami tentu saja hal itu tidak terjadi. Semoga setelah datang ibadah umroh, Pak Ketua (Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi. Red.) berkenan menandatangani kesepakatan dimaksud,” tulis SekdaPemkab Banjar M Hilman kepada Linkalimantan.com, melalui aplikasi WhatApps saat dimintai konfirmasinya, Kamis 15 September 2022.

Untuk diketahui, Pemprov Kalsel melalui Sekretaris Daerah IR Roy Rizali Anwar telah mengirikan surat kepada Bupati Banjar untuk melengkapi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022, Roy menjelaskan setelah dilakukan verifikasi terdapat satu dokumen yang belum lengkap. Yaitu tidak ada tanta tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar pada lembar Persetujuan Bersama, yang ada hanya tanda tangan Bupati dan tiga Wakil Ketua DPRD Banjar.

“Berdasarkan pertimbangan Biro Hukum Setda Pemprov Kalsel, dapat kami sampaikan bahwa, karena Persetujuan Bersama belum ditanda tangani Ketua DPRD, maka kami belum bisa melakukan evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021,” tulis Roy dalam surat ber no 900/1399/set-bakeuda tersebut.

Baca juga  Bupati Banjar Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Harjad ke 74

Selanjutnya, Sekdaprov menyarankan kepada Bupati untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang ada, agar bisa segera di proses lebih lanjut.

Lebih jauh Hilman menuliskan, tanda tangan Ketua DPRD Banjar berkenan menandatangani kesepakatan dimaksud.

“Tanda tangan  itu bagai bagian dari dokumen yang dianggap harus dilengkapi Pemkab Banjar agar evaluasi bisa dilakukan oleh Pemprov Kalsel,” katanya.

Dibagian lain, mantan Kadis PUPR Pemkab Banjar ini mengungkapkan, apabila Pemprov Kalsel tidak melanjutkan proses evaluasi Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banjar, jelas akan berdampak.

“Pemkab Banjar tidak dapat menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 dimaksud,” katanya.

Dampak ikutannya ungkapnya lebih jauh, adalah tidak dapat ditetapkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun 2022 ini.

“Hal itu sebagaiamana ketentuan Pasal 179 ayat (3) PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Intinya menentukan bahwa Penetapan Rancangam Perda Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” jelasnya.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU