Minggu, Desember 14, 2025
Google search engine
BerandaHeadlinePerencanaan Kurang Matang, Proyek Jembatan Plaza Pelayanan Publik Tak Rampung Tepat Waktu

Perencanaan Kurang Matang, Proyek Jembatan Plaza Pelayanan Publik Tak Rampung Tepat Waktu

Link, Martapura – Perencanaan kurang matang. Proyek Pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km14.800 yang menggelontorkan dana Rp1,37 Miliar tak mampu dirampungkan tepat waktu.

Dilaksanakan selama 120 hari kalender terhitung sejak 5 Agustus 2025 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Proyek pembangunan jembatan dengan bentang 12 meter dan lebar 7 meter yang dikerjakan CV PUTRA TUNGGAL selaku penyedia harusnya dapat diselesaikan pada 5 Desember 2025. Faktanya, hingga hari ini masih berproses pengerjaan di lokasi.

Dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan menjelaskan alasan dibalik molornya pengerjaan jembatan yang bersumber dari APBD dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp1,69 Miliar tersebut.

“Karena ada satu item tidak termuat dalam perencanaan, yakni pembangunan kisdam sementara (tanggul mengalihkan air). Akibatnya, saat melakukan pengecoran pondasi dasar jembatan sempat beberapa kali jebol kemasukan air sungai,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Ikhsan, penyedia terpaksa melakukan pembongkaran dan melakukan pembuatan kisdam. “Hal ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan,” katanya.

Selain kurang matangnya perencanaan, dari informasi yang didapat pewarta di lapangan banyak pekerja yang mendadak berhenti karena persoalan gaji yang tentunya menjadi salah satu pemicu keterlambatan pengerjaan penyelesaian proyek.

“Kalau permasalahan itu bukan urusan kami, tapi urusan manajemen mereka. Bisa jadi hal tersebut menjadi pemicu keterlambatan. Sedangkan untuk progres pengerjaan hingga 10 Desember baru mencapai 60 persen dari target 90 persen. Deviasi minus 30 persen,” beber Ikhsan.

Tak mampu merampungkan tepat waktu, CV PUTRA TUNGGAL selaku kontraktor pelaksana mendapatkan penambahan waktu (addendum waktu) hingga 20 Desember 2025 beralaskan pembuatan kisdam tak termuat dalam perencanaan.

“Jika tidak dimanfaatkan dengan baik atau tidak mampu menuntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni pada 20 Desember 2025 mendatang. Penyedia akan dikenakan sanksi finansial atau denda satu permil dari nilai kontrak per harinya. Karena deviasi sangat besar kita pesimis akhir tahun dapat diselesaikan, padahal penyedia sudah beberapa kali diberikan surat peringatan,” akunya.

Sedangkan mengenai adminstrasi pembayaran proyek atau pencairan dana tentunya dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan. “Kita lihat lagi, bagaimana kemajuan fisik pembangunan pada 20 Desember 2025. Kalau tercapai 90 persen akan kita bayar sesuai progres. Jika tidak selesai, mereka wajib membayar denda,” pungkasnya.(zainuddin/link)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU