Link, Martapura – Perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar memang sudah dihentikan prosesnya oleh Kejari Kabupaten Banjar. Namun belakangan terungkap jika angka kerugian akibat perjadin tersebut bukan angka final dari sebuah proses pemeriksaan.
Nominal kerugian negara Perkara Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebesar Rp480 Juta menurut Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalsel, belumlah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan.
“Angka kerugian negara Rp480 Juta itu terpaksa kami sampaikan walaupun pemeriksaan belum selesai. Karena saat itu kejaksaan minta agar disampaikan seadanya dulu, ya terpaksa yang kita sampaikan kerugian negaranya segitu dulu,” ungkap Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP, Muhammad Riyanto, kepada Linkalimantan.com, Jumat 28 Juli 2023.
Diungkapkannya, dari populasi belum semuanya bisa dilihat dan dikalrifikasi kepada semua pihak hotel, karena waktunya sudah habis ketika Desember 2022 yang lalu itu.
“Padahal masih ada lagi pihak hotel yang belum kami konfirmasi. Untuk berapa hotel yang sudah kami periksa dan yang belum, saya kurang ingat berapa. Tetapi kalau gak salah ada sekitar 600 hotel yang harusnya diperiksa, tetapi paling ada berapa ratus yang sudah diperiksa,” lanjutnya.
Dari persoalan itu diduga masih ada lagi pertanbahan kerugian negara, tetapi karena persoalan ini sudah kembali ditangani Kejari Kabupaten Banjar tegasnya, jadi tergantung pada mereka lagi.
“Waktu itu kita sudah tawarkan kepada kejari kalau laporan kami ditutup akhir Desember tahun 2022, maka sisa yang belum kami konfirmasi itu harus ada permintan lagi dari pihak Kejaksaan. Tapi jika waktu itu kami diberi kesempatan lagi untuk melakukan pemeriksaan hingga lewat tahun, maka kami tidak menertibkan laporan kekurangan negara tersebut. Nah kemaren karena ada demo tentang permasalahan itu pihak kejaksaan tidak berani dan meminta seadanya saja dulu,” jelasnya
Padahal lebih jauh ucapnya jika tetap melanjutkan perhitungan kerugian negara, bisa saja kerugian negaranya lebih dari yang ada.
“Tetapi saat ini belum ada lagi prrmintaan untuk melanjutkan perhitungan kerugian negara perjadin DPRD Kabupaten Banjar,” tandasnya. (oetaya/BBAM)