Link, Martapura – Tugas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kalsel melaksanakan audit investigasi selesai. Kini tinggal giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menindaklanjuti temuan kerugian Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.
Dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan memastikan, hasil pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar akan diungkapkan pada 23 Januari 2023 mendatang.
“Insyaallah Senin pagi kami akan menggelar press release jika tidak ada kegiatan penting lainnya,” jawabnya, Kamis 19 Januari 2023.
Terlebih, papar Muhammad Bardan lebih jauh, semua lapisan masyarakat ingin tahu bagaimana perkembangan kasus tersebut.
“Kalau satu-satukan cape, udah ada yang negatif Pula. Kalau ngomong pasti negatif, dipelintir pula. Jadi, tentu kami akan gelar press release sekaligus refleksi kinerja tahun 2022 hingga program kedepan,” tutupnya.
Sebalumnya, pada 13 Januari 2023 lalu, BPKP Kalsel telah menyatakan hasil audit terhadap dugaan kerugian uang Negera sejak Oktober – Desember 2022 lalu, telah dirampungkan berdasarkan analisa forensik Tim Audit BPKP terhadap sejumlah bukti. Tak terkecuali melakukan telaah, analisis dan evaluasi terhadap 3.000 berkas Perjadin Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021.
Karenanya, Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan daerah.
“Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti – bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh saat dilakukan audit,” ujarnya pekan lalu.(zainuddin/BBAM)