Link, Kalimantan – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel telah memanggil sejumlah anggota DPRD Banjar. Pemanggilan tersebut terkait audit perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar.
Diam-diam BPKP Perwakilan Kalsel telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait Perjadin Anggota DPRD Banjar. Diantaranya sejumlah DPRD Banjar sudah dipanggil terkait keperluan audit Perjadin.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harahap, menegaskan pihaknya intens melakukan kegiatan audit Perjadin DPRD Banjar.
“Kami sudah mulai dari beberapa hari lalu melakukan panggilan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com melalui tulisan pesan watsahpt Minggu 27 Oktober 2022.
Pemanggilan tersebut beber Rudy, sebagai bagian dari permintaan keterangan untuk membuat terang perkara.
“Pemanggilan dimulai dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Nanti bertahap sesuai dengan kepentingan audit investigasi,” akhirnya.
BPKP Kalsel kini tengah melaksanakan audit investigatif terkait atas Dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar Periode Tahun 2020 dan 2021.
“Kini kami sudah memasuki proses analisis dan evaluasi oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan,” tulis Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, melalui siaran pers yang diterima Linkalimantan.com, Jumat 28 Oktober 2022.
Audit Investigatif ini jelasnya, dilakukan untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Diantaranya mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor. Termasuk satuan biaya pengadaan kendaraan dan satuan biaya pemeliharaan,” paparnya.
Diduga, dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi. Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah. (oetaya/BBAM)