Rabu, April 17, 2024

Perkara KDRT Psikis Belum Dilengkapi Sumpah

Link, Banjarbaru – Hingga kini perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis tak kunjung P-21 (hasil penyelidikan sudah lengkap). Perkara yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas di HSS, Hendro Martono kepada istrinya berinisal AF, belum bisa dilakukan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru lantaran ada beberapa berkas yang dinilai perlu ditambah.

Dikonfirmasi Linkalimantan.com, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ganes Adi Kusuma mengatakan, pihaknya kembali meminta berkas tambahan yakni belum adanya sumpah dari saksi pelapor pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain sumpah, disebutkan juga penambahan berkas agar mereka bisa untuk menambah saksi yang melihat mendengar adanya kejadian dan tersebut.

“Jadi saat ini pihak penyidi kami minta untuk melengkapi p-19 dan apa-apa yang belum lengkap tadi dilanjutkan koordinasi dengan berita cara antar penyidik dengan kejaksaan,” ungkapnya saat diwawancara di depan halaman kantor Kejari Banjarbaru Rabu (6/7).

Dari masalah yang ada, bebernya untuk sementara ini mereka belum bisa melanjutkan perkara itu sebelum berkas dilengkapi oleh tim penyidik.

“Untuk batasan waktu dalam kelengkapan berkas sebenarnya ada sekitar 14 hari setelah berkes dikembalikan,” terangnya.

Lebih jauh dirinya menyampaikan jika nantinya berkas sudah dilengkapi mereka, pihaknya akan melihat lagi apakah hasil dari tambahan berkas tersebut bisa mendukung keterangan adanya KDRT secara psikis itu.

Baca Juga  Perhitungan BPKP Atas Kerugian Negara Perjadin DPRD Banjar Belum Semuanya

“Kami belum tau bagaimana selanjutnya, karena tambahan berkas dari penyidik belum ada di tempat kami,” akhirnya.

Dipemberitaan sebelumnya, diketahui sudah satu tahun lebih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dilaporkan ke Polresta Banjarbaru, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Kasus itu sendiri melibatkan HM salah seorang oknum Kepala Dinas di Pemkab Hulu Sungai Selatan, kepada AF yang berstatus istri terlapor.

Diketahui HM dilaporkan AF karena telah melakukan tindakan kekerasan di kediamannya di Banjarbaru. Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut korban pun melaporkannya ke Kepolisian Kota Banjarbaru, 9 juni 2021 yang lalu.

Kemudian laporan tersebut,   pada 15 Desember 2021, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru yang kala itu masih dijabat oleh Iptu Martinus Ginting, mengatakan bahwa HM telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan KDRT Psikis kepada isterinya.

Kini perkara KDRT psikis tersebut sudah berjalan satu tahun terhitung sejak laporan tanggal 9 juni 2021.(oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img