Jumat, Februari 21, 2025
BerandaLinKhasPerpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 17 Februari

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 17 Februari

Link, Jakarta – Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 kembali diperpanjang, setelah sebelumnya Pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025 masih menyisakan kuota. Dimana dari total kuota 17.680 jemaah sudah terisi 11.232 jemaah.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Jum’at (14/2/2025).

Dibukanya tahap kedua menurut Hilman guna optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. “Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.

Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.

“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutup Nugraha. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER