Kamis, Juli 10, 2025
BerandaHeadlinePerumda PBB: Pedagang PPS Tidak Akan Digusur

Perumda PBB: Pedagang PPS Tidak Akan Digusur

Link, Martapura –  Akhirnya pengelolaan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura senilai Rp300 Miliar lebih dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Seremonial serahterima aset bangunan PPS Martapura yang berdiri di atas lahan seluas 80.000 Meter persegi dilaksanakan di teras kantor Sekretariat Daerah (Setda) ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dari Bupati Kabupaten Banjar, PT SHJ, dan Kejari Kabupaten Banjar pada 7 Juli 2025 kemarin.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, pengelolaan 187 unit aset bangunan PPS Martapura sudah diserahkan ke Pemkab Banjar. Namun untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan baru sebanyak 75 bidang.

“Sedangkan untuk dua unit aset bangunan PPS Martapura yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) belum berproses. Kemungkinan akan diselesaikan melalui fasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Banjar,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).

Ferdiansyah juga memastikan, terkait aset bangunan PPS Martapura yang rata-rata berpolemik karena dipindahtangankan terus berproses penyelesaian melalui Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, dan Datun secara kekeluargaan.

“Kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pedagang, tapi kebanyakan tidak dapat ditemui. Terkait perihal tersebut Kejaksaan yang lebih mengetahui, intinya saat ini masih proses pengumpulan data yang difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar,” katanya.

BACA JUGA :  Tarif Leding Melambung, Pelanggan Akan Berhenti Berlangganan

Meski sertifikat HGB belum diserahkan semuanya. Namun Ferdiansyah mengungkapkan, untuk pengelolaan 187 unit bangunan PPS Martapura akan segera diserahkan ke Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar dalam waktu dekat ini sebelum dijadikan sebagai penyertaan modal.

“Karena asetnya sudah diserahterimakan ke Pemkab Banjar, dalam bulan ini juga pengelolaannya akan diserahkan ke Perumda PBB Kabupaten Banjar. Secara pengelolaan sudah bisa dilakukan Perumda meski sertifikatnya belum diserahkan semuanya,” beber Ferdiansyah.

Ia juga memaparkan, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginstruksikan agar segera melakukan serah terima bangunan PPS Martapura, dan melaksanakan rapat internal.

“Artinya kita harus mengoptimalkan pendapatan, karena itu pengelolaanya langsung kita serahkan ke Perumda Pasar sebelum dijadikan sebagai penyertaan modal untuk selanjutnya,” ucapnya.

Meski pengelolaan aset PPS Martapura beralih ke Perumda PBB Kabupaten Banjar. Ferdiansyah memastikan tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang yang sebelumnya memanfaatkan bangunan tersebut.

“Pedagang sebelumnya tetap dapat berjualan disana. Artinya kontraknya diserahkan dengan Perumda Pasar tidak lagi dengan PT SHJ. Hal itu juga sudah kami sampaikan ke para pedagang saat melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Intinya tidak ada penggusuran, dan selanjutnya pedagang akan mengantongi surat izin untuk berdagang dari Perumda Pasar,” ungkap Ferdiansyah yang berharap tidak ada lagi permasalahan lainnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER