spot_img

PKP2B PT BIM Milik Pemkab Bajar Dicabut

Link, MARTAPURA– Kementerian Investasi/BKPM RI mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022, jumlah IUP yang dicabut sebanyak 180, terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batu Bara.

Dari jumlah tersebut, 8 IUP yang dicabut milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. terdiri dari, 6 IUP Batu Bara dan 2 IUP Mineral. 6 IUP Batu Bara yang dicabut yakni milik PT Tansir Majid Energy di Kabupaten Kota Baru, PT Anugerah Daya Gemilang dan PT Anugerah Tambang Mulia di Kabupaten Tanah Laut, CV Anugerah Sukses Gemilang di Kabupaten Tanah Bumbu, dan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar. Seperti diketahui, PT BIM merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sedangkan dua IUP mineral yang dicabut yakni milik Bumdes Karya Bersama dan PT Batulicin Bumi Bersujud. Keduanya beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Disampaikan Deputi  Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Proses pencabutan dilakukan bertahap sejak Januari 2022 dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pencabutan IUP tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu. “Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam.

Baca juga  Mantan Pejabat HSS Jadi Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Targetnya, kata Imam, pada 2022 pemerintah menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara. Termasuk didalamnya ijin pertambangan emas, nikel, kobalt, mangan, dan bahan galian C. selain itu juga akan dilakukan pencabutan192 izin sektor kehutanan; IPPKH, HPH, dan HTI. Totalnya 3.126.439 hektare dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Pencabutan IUP ini seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1/2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas diketuai Investasi/BKPM. Sedangkan sebagai wakilnya, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dah Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Menanggapi dicabutnya izin milik PT BIM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman yang dikonfirmasi via WhatsApps, Kamis (17/2/2022) pagi menyampaikan, Pemkab Banjar bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar telah melaksanakan konsultasi dengan Kementerian ESDM RI dan diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM.

Dari hasil konsultasi tersebut, kata Hilman, Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah menyampaikan surat ke Kementerian Investasi/BKPM. Isi surat yang dilayangkan meminta agar kementerian tidak memproses pengalihan lahan ke pihak lain. Pasalnya saat ini Pemkab Banjar masih terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan PT BIM. “Dengan Perdamaian atau rehabilitasi,” ujarnya. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU