Link, Martapura – Keberadaan Ritel Modern berpotensi matikan usaha kecil masyarakat. Organisasi Kepemudaan (OKP) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Martapura gelar audiensi di DPRD Kabupaten Banjar. Rabu (26/11/2025).
Jaya selaku Ketua Koordinator Lapangan PC PMII Martapura mengatakan, keberadaan ritel modern di Kabupaten Banjar perlu dilakukan pembatasan karena kian menjamur.
“Keberadaan ritel modern di Kabupaten Banjar sudah sangat banyak. Khusus di wilayah Sekumpul saja dalam kurun waktu satu tahun sudah ada sekitar tiga ritel modern berdiri dengan jarak kurang dari 1 Km. Dampaknya dapat mematikan usaha masyarakat kecil yang berdekatan,” ujarnya.
Sebab, papar Jaya lebih jauh, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah pasti tidak dapat bersaing dengan ritel modern yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang.
“Sehingga pelaku usaha kecil jelas kalah bersaing. Kami dari PMII menyarankan agar pemerintah dapat membantu usaha masyarakat kecil,” katanya.
Menanggapi beberapa tuntutan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora memberikan apresiasi kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) dari PMII yang telah menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya terkait menjamurnya keberadaan ritel modern di Kabupaten Banjar.
“Pertumbuhan ritel modern ini memang perlu dilakukan pembatasan, karena seakan tidak terkontrol lagi. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk mencarikan solusinya,” ucapnya.
Kembali dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk pembahasannya. Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini memastikan akan segera melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
“Tempo hari memang Raperda-nya sempat tertunda di sahkan. Hari ini segera saya laporkan ke kawan di DPRD agar segera melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Mungkin satu dua hari nanti akan saya sampaikan hasilnya,” tuturnya.
Irwan Bora juga menilai pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Banjar sangat berpotensi untuk mematikan UMKM dan menjadi atensi bagi pemerintah untuk mencarikan solusinya.
“Kasian Pedagang Kaki Lima (PKL), dan ini menjadi problem kita bersama. Tapi di sisi lain masyarakat sendiri juga lebih senang berbelanja di ritel modern,” ucapnya.
Ditanya apakah Raperda Ritel Modern yang gagal disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada 10 Juli 2024 lalu akan dilakukan pembahasan ulang?
Irwan Bora seperti belum dapat memastikan. “Kami akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu terkait bagaimana untuk mensiasati agar tidak ada lagi dikeluarkan izin terkait ritel modern,” ungkapnya.
Selain menyampaikan tuntutan terkait pembatasan pertumbuhan terhadap ritel modern, PC PMII Martapura juga meminta DPRD agar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU untuk memastikan kualitas pertalite di Kabupaten Banjar, dan meminta DPRD dalam bekerja nyata demi kepentingan masyarakat.(zainuddin)

