Link, Banjarbaru- Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah ketat. Salah satunya, PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam PP ini antara lain mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, pada PP Nomor 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Di mana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk, PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Slamet Riyadi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, menjelaskan bahwa setiap pemerintahan harus taat aturan.
“Jadi jika PNS didapati melanggar aturan, kita tidak bisa serta merta langsung memberi sanksi. Harus ada pihak yang melaporkan dahulu, misalnya seperti istri pertama yang merasa keberatan dan melapor, dari situ kita baru kami audit,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua PNS yang melanggar peraturan tersebut mendapatkan sanksi. Slamet menjelaskan sanksi tergantung lagi pada yang melapor, jika mereka berdamai maka tidak diberikam sanksi.
“Jika mereka berdamai, dan masih dinafkahi oleh pihak yang terlapor, dan kemudian berdamai maka sanksi mungkin tidak berlaku. Tapi memang kebanyakan mereka tidak melaporkan, karena takut mereka tidak dinafkahi lagi,” pungkasnya.(wahyu/BBAM)