Link, Martapura – Hampir 7 bulan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar ditangani Polres Banjar. Namun anehnya, sejauh ini masalah yang sempat viral tersebut tak kunjung jelas.
Dikonfirmasi Linkalimantan.com, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan terkesan merahasiakan hasil keterangan saksi ahli pidana terkait masalah tersebut.
“Hasil dari keterangan ahli pidana akan disampaikannya setelah semua berkas yang rampung. Intinya hasil itu sudah ada, dan secepatnya akan kami sampiakan kepada media setelah itu rampung,” ujarnya, Senin 17 Oktober 2022, di depan ruang kerjanya.
Bukan hanya hasil keterangan saksi ahli pidana, Manaan juga menyebutkan semua proses dan hasil proses dalam penanganan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar akan disampaikan dalam pekan ini.
“Nantii akan kami sampaikan semuanya,” sebutnya.
Manaan menegaskan jikapun dari hasil nanti memang ada pelanggaran hukum, maka pidananya tentu akan di proses.
“Namun kalau tidak ada, maka akan dihentikan,” lanjutnya.
Dijelaskan Manaan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya memang pemalsuan tanda tangtan tersebut dilakukukan oleh ASN yang bekerja di tempat tersebut.
“Itu pun juga sudah diakui oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa 27 September 2022, polisi dijadwalkan akan akan meminta penjelasan dari ahli hukum pidana.
“Memangil saksi ahli hukum pidana itu untuk mengetahui apakah tindakan tersebut masuk dalam katagori hukum pidana atau tidak. Hanya memastikan itunya saja,” ungkap Kepala Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan, kepada Linkalimantan.com, Senin 26 September 2022 di ruang kerjanya.
Perlu diketahui perkara ini mencuat ketika tanda tangan Ketua DPRD dipalsukan pada saatpemilihan Ketua Komisi IV DPRD di ruang Komiso IV DPRD Kabupaten Banjar. Peristiwa bermula saat diketahui ada proses tanda tangan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang dipalsukan. Belakangan diketahui scan tanda tangan Rofiqi dilakukan oleh salah seorang ASN atas perintah salah satu pimpinan rapat.
Dimana dalam surat undangan paripurna semula dilakukan pada Rabu, 27 April pukul 12.00 Wita namun diganti menjadi pukul 13.00 Wita.
Akibat permasalahan tersebut Ketua DPRD dan Kuasa Hukumnya melakukan laporan ke Pihak Polres Kabupaten Banjar. (oetaya/BBAM/ft:dok)