Minggu, Juli 7, 2024
BerandaHeadlinePolres Banjar Amankan 52 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Intan 

Polres Banjar Amankan 52 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Intan 

Link, Martapura – Polres Kabupaten Banjar menggelar Konferensi Pers, hasil operasi Antik Intan 2024. Operasi Antik Intan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 17 Mei- 30 Mei 2024.

AKBP M. Ifan Hariyat Taufik Kapolres Banjar, saat konferensi pers mengatakan ada sebanyak 44 laporan polisi. Dari laporan tersebut didapatkan, 52 tersangka diantaranya 49 laki-laki dan 3 perempuan.

“Untuk target operasi telah terpenuhi oleh Polres Banjar, ada 5 tersangka yang diamankan. Yaitu MA, AI, AM, AN, dan AR,” ungkap Kapolres, Rabu (5/6/2024).

Ia menambahkan, rentan umur pelaku rata-rata diatas 20 tahun, dan dibawah 50 tahun. Sampai saat ini belum ditemukan tersangka, yang berada dibawah umur.

“Pelaku tidak ada yang dibawah umur, karena rata-rata pekerjaan pelaku ini kebanyakan adalah karyawan swasta,” tambahnya.

Baca juga  Januari 2024 Polres Banjar Musnahkan 117,92 Gram Sabu-Sabu

Dari tersangka, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 110.53 gram. Selain itu, ada extasi sebanyak 26 butir, zinet/carnophen 820 butir, dan psikotropika 1775 butir.

“Dari 110,53 gram sabu-sabu tersebut bisa diuangkan sebanyak Rp 165.795.000. dan bisa menyelamatkan sebanyak 885 jiwa,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat 2 Sub pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009. Tentang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika 1 jenis sabu, diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER