Link, Martapura – Kepolisian Resor (Polres) Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di kawasan pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura pada 17 Juni 2025 lalu.
Bertempat di Pendopo Tathya Dharaka, ribuan bagian rangka tubuh, gigi hingga bulu satwa yang dilindungi baik yang sudah diolah menjadi bahan aksesoris setengah jadi ditampilkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Diantaranya; 19 tengkorak kepala rusa sambar atau minjangan, 3 tengkorak kepala burung rangkong badak dengan paruhnya, 4 tengkorak kepala burung rangkong gading dengan paruhnya, 5 tengkorak kepala burung Julang emas, 1 tengkorak kepala burung Kangkareng Hitam, tengkorak kepala beruang madu, dan 58 pipa roko dari tanduk kijang, 1 kotak berisi 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 1 cangkang kura-kura emis, 29 Mandau berganggang/hulu dari tanduk rusa, 77 ganggang tanduk rusa, 43 tengkorak kepala kijang, 621 lembar bulu burung Julang emas, dan 1.065 burung Kuau raja.
Kapolres Banjar, Dr Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, dan telah dilakukan penyelidikan hingga pengintaian satu bulan lamanya, sebelum akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1.930 bagian satwa yang dilindungi tersimpan dan diperjualbelikan pada toko tersebut.
“Tersangka berinisial HA sudah beberapa tahun memperjualbelikannya dengan harga bervariasi mulai dari Rp50.000 sampai Rp200.000 hingga lebih sesuai jenis barangnya,” ujarnya.
Dr Fadli juga mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan 1.930 bagian satwa yang dilindungi tersebut dari tersangka berinisial A dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang saat ini tengah dalam pengejaran.
“Perkara ini kita kenakan pada undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Atau pada Pasal KUHP tentang penadahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Dr Musafir Menca memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Banjar dan BKSDA Kalsel atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Karena kejahatan ini menyangkut hajat orang banyak. Satwa kita inikan dilindungi, kalau tidak dilindungi nantinya generasi penerus kita hanya bisa mengenali satwa dilindungi ini melalui buku sejarah saja. Jadi penegakan hukum tanpa pandang bulu ini harus kita dukung,” tutupnya.
Sedangkan mengenai BB yang berhasil disita dan diamankan, Dr Musafir masih menunggu keputusan pengadilan apakah dimusnahkan atau seperti apa nantinya.(zainudin/BBAM)

