Link, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintahannya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Sebab persoalan korupsi masih mengakar di hampir seluruh lini birokrasi pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
“Kita paham bahwa korupsi adalah masalah besar di bangsa kita perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” kata Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI tahun 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025) sebagaimana dilansir dari rri.co.id.
“Setelah 299 hari supaya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui. Berapa besar tantangan kita berapa besar penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita hal ini tidak baik tapi harus dilaporkan kepada para wakil-wakil rakyat Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh Presiden Prabowo mengatakan bahwa dalam suatu negara modern perlu ada pengawasan dan transparansi dalam menjalankan kekuasaan. Sebab jika ada kekuasaan yang tidak diawasi, maka kekuasaan akan menjadi korup.
“Kekuasaan yang absolut akan menjadi korup secara absolut. Di sini saya sampaikan bangsa Indonesia harus berani melihat kekurangan-kekurangan sendiri, harus berani melihat kesalahan-kesalahan kita sendiri harus berani melihat penyakit-penyakit yang ada di tubuh kita, agar kita bisa perbaiki kekurangan-kekurangan tersebut,” ucapnya.
Presiden Prabowo mengaku dirinya disumpah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar Republik. Sehingga tidak ada pilihan lain, kata Presiden, selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah.
Itulah sebabnya pada awal tahun 2025 ini, lanjut Presiden, pihaknya telah identifikasi dan telah menyelamatkan uang APBN sebesar 300 triliun rupiah yang rawan diselewengkan. Diantaranya anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri yang begitu besar.
“Termasuk anggaran alat tulis kantor yang begitu besar dan berbagi anggaran yang selama ini jadi sumber korupsi dan sumber baca. Efisiensi ini diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar kita yaitu ayat 4 pasal 33 Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia, 300 triliun rupiah kami geser untuk hal-hal yang lebih produktif dan langsung bisa dirasakan rakyat banyak,” ujarnya.