Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Christina Aryani sebagai Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen PPMI/Waka BP2MI) dalam Kabinet Merah Putih.
Christina Aryani merupakan politikus Partai Golkar yang cukup vokal terkait isu perlindungan WNI di luar negeri, terutama saat dirinya bertugas di Komisi I DPR RI.
Nama Christina juga mengemuka usai kegigihannya dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang membuatnya dijuluki ‘Srikandi RUU TPKS’.
Profil Christina Aryani
Christina Aryani lahir di Jakarta, 17 Juli 1975. Ia mengambil double degree di dua jurusan yang berbeda yakni manajemen bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWIJA (2006–2009) dan ilmu hukum di Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya (2006–2010). Di kedua jurusan tersebut, Christina tercatat sebagai lulusan terbaik.
Christina kemudian melanjutkan studi magister di bidang ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) tahun 2010–2012 dan kembali menjadi salah satu dari tiga lulusan terbaik.
Setelah mendapatkan gelar master, Christina bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya hingga tahun 2016.
Selain di ranah akademik, Christina juga bekerja di sektor swasta. Ia pernah menjadi Chief Administrative Officer PT Jakarta Monorail (2014–2015), Direktur PT Hermawan Juniarto Sinergi Kapital (2015–2016 dan Chief Administrative Officer PT China Communications Construction Indonesia (2016–2019).
Karier Politik
Christina telah bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar) sejak tahun 2006. Selama menjadi kader Golkar, Christina pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Ketua DPP Partai Golkar serta Ketua Perwakilan Partai Golkar di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (2017–2019), Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar (2018–2019), dan Hakim Mahkamah Partai Golkar (2016–2019).
Pada 2019, Christina mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta II dan berhasil terpilih. Christina bertugas di Komisi I DPR RI dan berkontribusi dalam menjalankan program-program perlindungan anak dan perempuan serta pekerja migran dan diaspora.
Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, Christina menjadi salah satu sosok yang gigih memperjuangkan digolkannya RUU tersebut. Oleh karenanya, ia dijuluki sebagai ‘Srikandi RUU TPKS’. (narasi.tv).