Link, Martapura – Pelaksaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa se Kabupaten Banjar menggunakan sistem Cash Management Sistem Pemerintah Daerah (CMSP). Pemerintahan desa tidak memegang dana secara cash. Sementara penyusunan pelaksanaan PBJ juga sudah diatur berdasarkan list yang telah tersedia.
Meski pun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar berkelak jika program Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dilaksanakan Pemerintah desa (Pemdes) se Kabupaten Banjar ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, namun belakangan terungkap jika pihak Kejati Kalsel telah mendatangi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari informasi yang dihimpun, disebutkan Pemerintah Kecamatan Gambut telah dimintai keterangan dari Kejati Kalsel pada 29 Juli 2025 lalu terkait perihal PBJ yang dilaksanakan Pemdes.
Salah satu Kepala Desa (Kades/Pambakal) di wilayah Kecamatan Gambut yang tak ingin disebutkan nama dan desanya, juga membenarkan terkait kabar Kejati Kalsel telah melakukan pengusutan terkait proses PBJ yang dilaksanakan Pemdes di wilayah Kecamatan Gambut.
“Anggaran itukan dititipkan dari sananya, dananya juga langsung masuk ke rekening. Melalui ADD tersebut kami melakukan pengadaan yang memang wajib dan dipilih sesuai kebutuhan,” akunya.
Sedangkan mengenai mekanisme pembayarannya lanjutnya lebih jauh, yakni tetap melalui Cash Management Sistem Pemerintah Daerah (CMSP). Artinya alokasi anggaran tidak dipegang Pemdes secara cash. Bahkan ia juga memastikan penyusunan pelaksanaan PBJ sudah diatur, meski tak menyebutkan siapa yang telah mengatur proses PBJ tersebut.
“Ada list, apa-apa saja yang dibutuhkan tiap desa, misal kalau kita punya TV tidak perlu lagi melakukan pengadaan TV. Daftarnya sudah disusun mereka dan semua menjadi prioritas,” beber Kades tanpa menyebutkan siapa yang melakukan penyusunan PBJ.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa proses PBJ yang dilaksanakan Pemdes sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sebagai dasar instruksi.
“Yang lebih mengetahui detail PBJ itu Ketua APDESI, dan memang PBJ dilaksanakan menggunakan ADD dan DD. Terkait pagu dan titipannya itu juga APDESI yang lebih tahu. Kami ini hanya sebagai penerima barang dari pengadaannya dan transaksinya sudah via transfer,” ujarnya.
Sedangkan sejumlah PJB yang sudah dilaksanakan baik yang bersumber dari ADD dan DD tahu anggaran 2024 dan 2024 yakni, Laptop merek Msi tipe Modern 14 seharga Rp15 Juta, Kamera Digital Single-Lens Reflex (DSLR) Sony Rp15 Juta, delapan unit CCTV merek Dahua plus monitor Rp15 Juta, dan dua unit mesin Alkon merek Matsumoto dan General fullset Rp15 Juta, Printer merek Brother hingga pengadaan Digitalisasi Peta menggunakan drone atau peta bidang tanah dan toponimi. (zainuddin)
“Seluruhnya bersumber dari ADD 2024 dan 2025, sebenarnya memang semuanya disusun itu wajib tapi kan kembali lagi sesuai kebutuhan desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi terkait kebenaran perihal tersebut, Camat Gambut, Ahmad Fauzan membeberkannya namun enggan mengomentari terkait PBJ yang disusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar saat ditemui media pada Senin (4/8/2025).
Sebab, sejumlah sarana prasarana hasil dari PBJ yang dilaksanakan Pemdes menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sempat ditempatkan di Kantor Kecamatan Gambut dan Kelurahan Gambut sebelum sejumlah sarana prasarana hasil PBJ didistribusikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gambut ke-12 Pemdes. (zainuddin/BBAM)