Selasa, April 1, 2025
BerandaHeadlineProses Restorasi Unit Damkar DPKP Banjar Selesai Sesuai Tanggal Berkontrak

Proses Restorasi Unit Damkar DPKP Banjar Selesai Sesuai Tanggal Berkontrak

Link, Martapura – Proses restorasi satu unit mobil damkar dengan plat nomor DA 939 BB milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar dipastikan telah selesai sesuai tanggal berkontrak, yakni pada 13 Desember 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana, DPKP Kabupaten Banjar M Kasyaf Ritaudin kepada sejumlah awak media pada Sanin (24/3/2025).

“Proses restorasi sebenarnya sudah selesai akhir 2024 kemarin. Jadi hanya miskomunikasi saja dengan Kepala Dinas,” ujarnya.

Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana, DPKP Kabupaten Banjar yang akrab disapa Kasyaf menjelaskan alasan mengapa satu unit mobil Damkar jenis Isuzu roda 6 dengan Nomor polisi (Nopol) DA 939 BB saat ini masih tidak terparkir di Markas Komando (Mako) DPKP) Kabupaten Banjar.

“Terhitung sejak Februari 2025 lalu mobil damkar DA 939 BB dilakukan maintenance untuk penggantian plat aluminium bodres. Terkait pemeliharaan, berdasarkan perjanjian dalam kontrak bersama pihak ketiga, CV Suka Karya Sejahtera memberikan garansi selama 12 bulan, artinya tidak ada anggaran yang kita keluarkan selama maintenance,” katanya.

Tak hanya itu, mematahkan dugaan markup, Kasyaf juga menjelaskan kronologis perpindahan proses restorasi satu unit armada Damkar tersebut.

“Memang proses restorasi sebelumnya dilaksanakan pihak ketiga di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), atau dibengkel Om Juragan. Karena pihak bengkel tidak dapat menyanggupi menyelesaikan perbaikan selama satu bulan, dan hanya menyelesaikan perbaikan tangki dan pompa air, sehingga perbaikan di lanjutkan ke bengkel lainya,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, lanjut Kasyaf, biaya restorasi yang dilaksanakan di Kota Kandangan hanya menggelontorkan dana sebesar Rp50 Juta, sebelumnya akhirnya perbaikan kembali dilaksanakan di beberapa bengkel lainnya.

“Kalau tidak salah, proses restorasi dilakukan pihak ketiga di enam bengkel, baik untuk melakukan perbaikan tangki, suspensi, interior, jok, cat, rem, hingga kelistrikan. Karena di tempat kita tidak bengkel yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki secara keseluruhan. Untuk lebih detail silakan konfirmasi langsung ke pihak ketiga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam upaya restorasi, papar Kasyaf, DKPP Kabupaten Banjar sempat mendatangkan teknisi karoseri dari PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama).

“Tapi pihak karoseri hanya bisa melakukan pengerjaan dengan perubahan sistem, tentunya anggaran yang tersedia tidak cukup, karena biayanya sebesar Rp750 juta. Belum lagi biaya antar jemput, ditambah mendekati akhir tahun anggaran,” beber Kasyaf.

Sedangkan total biaya restorasi yang disediakan hanya sebesar Rp530 Juta.

“Untuk total biaya restorasi yang kita bayarkan ke pihak penyedia sebesar Rp470 Juta setelah potong pajak. Untuk proses pemeliharaan saat ini dilakukan di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER