Link, Martapura – Sopir angkutan kota (Angkot) Martapura menolak keberadaan Bus Trans Banjarbakula atau layanan angkutan umum Buy The Service (BTS) beroperasi di Kota Martapura.
Dalam aksi penolakan tersebut, para Sopir Angkot sempat mencegat dua unit Bus Trans Banjarbakula yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Bus Tayo saat beroperasi pada Selasa (3/9/2024).
“Tujuan kami mencegat bus ini agar perwakilan dari armada Bus dapat bertemu dengan Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) kami untuk selanjutnya mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar hari ini. Tindakan kami juga tidak dilakukan secara anarkis,” ujar Fahrul Roji yang berprofesi sebagai sopir taksi angkot.
Aksi penolakan tersebut dilakukan para sopir dikarenakan keberadaan Bus Tayo dikhawatirkan dapat mengancam pendapatan mereka sebagai sopir angkot di tengah kondisi sepinya penumpang.
“Para sopir angkot tidak setuju Bus tersebut beroperasi ke wilayah Martapura, apalagi saat ini sepi penumpang. Terlebih biaya angkutan Bus kami akui lebih murah, dan fasilitasnya lebih nyaman. Tentunya mata pencaharian kami bisa mati,” tuturnya.
Usai menjamu perwakilan dari sopir angkot yang datang dengan iringan sebanyak 25 unit mobil angkot warna hijau. Kepala Dishub Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana memastikan siap mengakomodir keluhan para sopir angkot Martapura.
“Beberapa hari sebelumnya kita juga sudah mengajak sosialisasi, dan pada pertemuan hari ini juga kembali kami berikan sosialisasi, khususnya terkait Organda yang harus berbadan hukum sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Nyoman juga menilai penolakan terhadap beroperasionalnya Bus Tayo di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar merupakan hal yang biasa. Sebab, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pasti ada yang pro dan kontra.
“Terkait kebijakan Bus Tayo ini sebenarnya lebih banyak yang meminta, khusus para pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pegawai, dan lain-lain, yang memang memerlukan adanya transportasi yang aman, dan nyaman,” jelasnya.
Karena itu, papar Nyoman lebih jauh, Dishub Kabupaten Banjar kembali mensosialisasikan kepada perwakilan sopir angkot agar membentuk Organda berbadan hukum, baik TP, CV, atau Koperasi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dengan adanya legalitas, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan menjadikan taksi angkot sebagai feeder angkutan bus. Bahkan di APBD Perubahan sudah dianggarkan sebesar Rp160 juta untuk feeder yang telah memberikan pelayanan. Mudah-mudahan pada 2025 besaran anggarannya dilakukan penambahan,” harapnya.
Untuk saat ini, tambah Nyoman, feeder angkutan Bus Tayo baru direalisasikan untuk trayek Bincau ke Sekumpul dan Pasar Martapura. Serta trayek dari Tanjung Rema ke Sekumpul, dan Cindai Alus ke pusat Kota Martapura.(zainuddin/BBAM)